Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 23 Maret 2012

6568 x Dilihat

Tingkatkan Kompetensi Petugas Dishub, BPSDM WAJIBKAN DIKLAT

(Jakarta, 22/3/2012) Kualitas sumber daya manusia di Dinas Perhubungan Propinsi maupun Kabupaten/kotamadya sungguh memprihatinkan. Hingga akhir tahun 2011, baru sekitar 37 persen petugas Dishub di Propinsi maupun Kabupaten/Kotamadya yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan memiliki kompetensi bidang transportasi.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2009 yang mana petugas Dishub Propinsi maupun Kabupaten/kotamadya yang mengikuti Diklat Transportasi hanya 18 persen. ‘’Pada tahun 2014 mendatang ditargetkan petugas Dishub Propinsi maupun Kabupaten/kotamadya yang mengikuti Diklat menjadi 61 persen,’’ kata Kapusdiklat Darat BPSDM Kementrian Perhubungan Anton Tampubolon di Jakarta, Kamis (22/3).

Sejak dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah, dimana propinsi, kabupaten atau kotamadya mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri karyawannya memang menjadi pemicu tidak sinkronnya antara latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki oleh seorang pejabat dengan jabatan yang diembannya.

Di sejumlah propinsi, kabupaten/kotamadya, banyak Dinas Perhubungan di isi oleh orang-orang yang tidak memiliki ilmu transportasi. Akibatnya tidak dimilikinya ilmu dengan tugas yang yang diembannya mengakibatkan banyak kebijakan yang ditetapkan tidak mengarah pada aspek transportasi melainkan pada restribusi pendapatan daerah.

Sebagaimana tertuang dalam PP No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal-hal yang terkait dengan transportasi darat diserahkan kepada Propinsi, Kabupaten/Kotamadya. Tapi mengenai pendidikan dan pelatihan masih ditangani oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Persoalannya dalam kaitan hal tersebut tidak ada regulasi yang mengatur wajib mengikuti Diklat. Saat ini sudah 14 angkatan Diklat transportasi darat yang diikuti oleh Kepala Dinas Propinsi. Bahkan studi bandingnya pun tidak dilakukan di daerah melainkan di luar negeri dalam hal ini negara Singapura yang dijadikan percontohan.

Meski untuk kepentingan daerahnya masing-masing, jita tidak diiming-imingi akan mendapatkan uang saku, mereka tidak ada yang bersedia mengikuti Diklat. ‘’Akibatnya BPSDM yang mengirimkan orang-orang pilihannya untuk memberikan pembekalan mereka di daerah-daerah,’’ kata Sekretaris BPSDM kementrian Perhubungan Wahyu Satrio Utomo (Tommy).

Untuk itu, lanjut Tommy, kedepan pejabat Dishub Propinsi, Kabupaten/Kotamadya diwajibkan mengikuti Diklat serta wajib memiliki sertifikat penguji yang dikeluarkan oleh BPSDM. Dengan demikian pejabat Dishub Propinsi, Kabupaten/Kotamadya nantinya bisa melakukan perencanaan, berapa kebutuhan SDM transportasi di daerah tersebut.

Misalnya satu daerah dalam setiap tahunnya melakukan pengujian kendaraan dalam jumlah sekian, sedangkan petugas penguji yang memiliki kompetensinya tidak sebanding dengan kendaraan yang akan di ujinya. Demikian juga sarana dan prasarana yang tersedia harus seimbang dengan jumlah SDM yang tersedia. (JO)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU