Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 17 Januari 2012

3754 x Dilihat

AVIATION NAVIGATION PUBLIC COMPANY TARGETED TO FORM THIS YEAR

(Jakarta, 17/1/2012) Kementerian Perhubungan menargetkan Perum Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan terbentuk pada Kuartal I Tahun 2012. Saat ini Kemenhub masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait UU No.1/2009 untuk tandatangani oleh Presiden.

Kementerian Perhubungan sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk mematangkan ini semua. Jika tidak ada kendala akhir bulan ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Perum tersebut sudah selesai, tinggal menunggu ditandatangani Presiden.

‘’Pembentukan Perum tersebut harus dilakukan karena merupakan amanat dari UU Penerbangan,” kata Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay usai acara penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan SDM di bidang penerbangan, di Jakarta, Selasa (17/1).

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura Airport  Tommy Soetomo dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit. Turut menyaksikan penandatangan tersebut Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay, dan Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan yang dalam hal ini bertindak selaku Komisaris PT Angkasa Pura I.

Sementara itu untuk pengelolaan dan pemisahan aset akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Dengan demikian nanti jelas, kepemilikan aset pada bandara dan pada kawasan Air Traffic Controller (ATC).

Setelah Perum Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan ini terbentuk, masih ada masa transisi selama satu tahun untuk PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk menjalankan tugas seperti biasanya sebelum dilakukan penyelesaikan sumber daya manusia dan pengalihan aset.

Nantinya, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II secara bersama-sama terlibat di dalamnya untuk membidani bayi atau Perum yang baru akan dilahirkan. Diharapkan tidak ada lagi saling klaim kepemilikan aset. ‘’Untuk masalah aset sudah di bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Jadi jangan mengkotak-kotakan,’’ pinta Herry.

Herry menambahkan, nantinya di Perum tersebut akan terdiri dari PT Angkasa Pura Airport dan AP II, serta Ditjen Perhubungan Udara yang selama ini menangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara. “Nanti akan ada PP tambahan terkait pengalihan aset milik AP I dan AP II kepada Perum, begitu juga PP untuk pengalihan personil,” jelasnya.(PR)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU