3578 x Dilihat
Perubahan Kebijakan Dilakukan Untuk Antisipasi Kebutuhan SDM ATC
(Jakarta, 17/7/2012) Untuk mengantisipasi kekurangan jumlah sumber daya manusia (SDM) Air Traffic Controler (ATC) di Bandara perlu dilakukan perubahan kebijakan yang bertujuan untuk percepatan dalam menutupi kebutuhan petugas yang bertanggung jawab untuk lalu lintas pesawat terbang.
Menurut Wisnu Daryono, Kasubdit Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mulai 2012 dilakukan beberapa perubahan kebijakannya diantaranya Petugas ATC yang tadinya bertugas hingga maksimal 56 tahun, kini diperbolehkan untuk bisa bertugas hingga berusia 65 tahun selama kesehatannya memenuhi syarat.
“Selain itu, kalau dahulu dilakukan pensarjanaan petugas ATC, kini dibalik menjadi meng-ATC-kan sarjana dengan mengikuti pendidikan selama satu tahun bagi para sarjana yang berminat untuk menjadi petugas ATC,” ujar Wisnu di Jakarta, Selasa (17/7).
Sarjana yang beminat menjadi petugas ATC menurut Wisnu, bisa dilakukan bagi mereka yang berpendidikan Sarjana strata satu atau strata dua. Mereka nanti akan dididik melalui empat diklat diantaranya di Sekolah Tinggi Penerbang Indonesia (STPI) Curug, Tangerang dan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan di Medan, Surabaya, dan Makasar.
Salah satu operator Bandara, PT Angkasa Pura II hingga saat ini masih banyak membutuhkan tenaga ATC yakni sebagai 661 orang sementara yang ada baru mencapai 416 sehingga kekurangan mencapai 245 orang. Sementara khusus di Bandara Soekarno Hatta dibutuhkan sebanyak 345 dan saat ini terdapat 218 personil sehingga kekurangannya sebanyak 128 petugas.
Menurut Staf Ahli Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Mulya Abdi, untuk seluruh petugas ATC diberlakukan kerja tiga shift dan setiap harinya di Bandara Soekarno Hatta dibutuhkan sebanyak 194 petugas sehingga walaupun masih kekurangan namun masih bisa diantisipasi.
“Kami juga berupaya dengan menggelar pendidikan ATC sendiri juga melakukan kerja sama dengan seluruh pusat Sekolah Penerbangan untuk menyalurkan lulusannya ke AP II mengingat lama pendidikan bisa mencapai empat tahun,” kata Mulya.
Untuk menjaga performa dan kualitas petugas ATC, dilakukan uji lisensi setiap dua tahun sekali, ujian performa setiap enam bulan sekali dengan cek praktek yang langsung didampingi oleh Cheker untuk diketahui kelayakannya serta mengikuti berbagai training hingga 12 kali dalam satu tahunnya. (CHAN)