7137 x Dilihat
REWARD AND PENALTY IN HANDLING SEA POLLUTION
(Jakarta, 29/06/2010) Penanganan pencemaran laut memerlukan adanya suatu reward and pinalty yang tegas sebagai arahan disamping upaya strategis yang dilakukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Litbang Perhubungan Denny Siahaan saat membuka Round Table Discussion (RTD) yang mengetengahkan tema “Upaya Penanganan pencemaran Laut Dalam Rangka Penerapan PP 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim” di Kantor Badan Litbang Jl. Medan Merdeka Timur Jakarta, Selasa (29/6).
Konvensi Internasional tahun 1973 yang telah dimodifikasi oleh protokol 1978 (MARPOL 73/78) tentang pencegahan pencemaran dari kapal – kapal mensyaratkan tiap negara yang termasuk dalam konvensi untuk menyediakan fasilitas pengelolaan pelabuhan yang memadai tanpa menyebabkan penundaan pelayaran. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran meliputi pencemaran dari kapal akibat kebocoran, pencemaran dari pengoperasian kapal, pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan, dan pembuangan limbah di perairan. Denny mengharapkan melalui RTD ini dapat menghasilkan 2 hal yaitu permasalahan penerapan pencegahan pencemaran laut serta rumusan upaya dan strategi penerapan pencegahan pencemaran laut untuk ditangani secara menyeluruh oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil masukan dari para pembahas dan peserta, diskusi menghasilkan beberapa kesimpulan akhir. Kesimpulan akhir terkait dengan peraturan adalah perlu adanya norma standar, kriteria, dan prosedur yang perlu dilakukan dalam penanganan dalam pencemaran di laut baik di pelabuhan, perairan, antar negara; perlunya Peraturan Perundang-Undangan yang harmonis dalam pelaksanaanya agar dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas; serta road map untuk terwujudnya clean ocean yang sejalan dengan ocean policy. Moderator juga berkesimpulan perlu adanya keterkaitan dengan pemerintah Daerah untuk perlindungan maritim Indonesia selain adanya sanksi yang tegas bagi kasus pencemaran laut. Selain itu pengawasan dalam pelaksanaan pengaturan dan sosialisasi sebaiknya dilaksanakan secara terpadu.
Kesimpulan terkait lainnya yang ditekankan oleh moderator adalah agar institusi kepelabuhan seperti Otoritas Pelabuhan, syahbandar, Sea and Coast Guard diharapkan segera terbentuk disamping kompetensi sumber daya manusia yang bertanggung jawab. Pendidikan dan latihan untuk peningkatan mutu SDM terkait sebaiknya dilakukan secara berkesinambungan.
RTD ini menghadirkan pembicara Rahmatullah (Kasubid Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Direktorat KPLP, Ditjen Hubla) dan Ir. Jhony Mallisan (Peneliti Masya Bidang Transportasi Laut, Puslitbang Perhubungan Laut, Badan Litbang Perhubungan). Para pembahas yang turt memberi masukan dalam RTD ini adalah Cucuk Suryosuprodjo (Staf Ahli Menhub Bidang Teknologi dan Energi); Wirjono dan Kusprisetyadi (Kementerian Negara Lingkungan Hidup); Sri Oetari Saleh (PT Pertamina); Kunto Prayoga (DPP INSA); Albert Lapian (IMO Watch); Hidayat (Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim /MAPPEL). Acara ini dimoderatori oleh Drs. Dharma Manullang, SH,MSc (Kapuslitbang Perhubungan Laut). Diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari DPP GAFEKSI, Forum Transportasi Laut MTI, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (ARI)