6336 x Dilihat
AGREEMENT OF UNSCHEDULED FOREIGN AIRCRAFT FLIGHT CLEARANCE IS SIGNED
(Jakarta, 20/5/2011) Direktur Jenderal Perhubungan Udara bersama Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri dan Asisten Intelijen Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jum’at 20/5 pukul 14.00 WIB menandatangani perjanjian kerjasama mengenai Izin Terbang (Flight Clearance) Pesawat Udara Asing Tak Berjadwal di Kantor Kementerian Perhubungan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang disaksikan oleh Sesmenko Polhukam ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahamann dan memberikan payung hukum bagi ketiga belah pihak dalam pemberian Izin Terbang Pesawat Udara Asing Tidak Berjadwal secara terpadu. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk terwujudnya pengawasan dan pengamanan wilayah udara nasional secara cepat, tepat dan terpadu. Selain itu, Perjanjian Kerjasama ini juga ditujukan guna tercapainya suatu kerjasama lintas Kementerian dan Lembaga dalam menangani Izin Terbang Pesawat Udara Asing Tidak Berjadwal secara terpadu.
Perjanjian Kerjasama ini meliputi Prosedur Izin Terbang Pesawat Udara Asing Tidak Berjadwal, Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal, Pesawat Udara Negara Asing dengan menggunakan satu formulir untuk izin terbang, serta Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Izin Terbang melalui penggunaan infrastruktur teknologi informasi untuk aplikasi Izin Terbang secara terpadu.
Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, Kementerian Luar Negeri berwenang memberikan Izin Terbang Pesawat Udara Sipil Tidak Berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing dalam bentuk Diplomatic Clearance. Tentara Nasional Indonesia (TNI) berwenang untuk memberikan Izin Terbang Pesawat Udara Sipil Tidak Berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing dalam bentuk Security Clearance. Sementara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan berwenang memberikan Izin Terbang Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal dalam bentuk Flight Approval. (VV)