4451 x Dilihat
PERCEPAT PROYEK KA BANDARA, KEMENHUB DAN PT. SMI TANDATANGANI PERJANJIAN KEGIATAN FASILITAS PENYIAPAN PROYEK
(Jakarta, 10/11/2011) Kementerian Perhubungan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), bertempat di ruang Naggala Kantor kementerian Perhubungan, Kamis (10/11) melaksanakan “Penandatanganan Perjanjian Kegiatan Fasilitas Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Menyelenggarakan Perkeretaapian Bandara Soekarno-Hatta - Manggarai”. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Indrawan dan Direktur Utama SMI Emma Sri Martini, serta disaksikan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat teralisasinya perkeretaapian Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu proyek prioritas nasional dalam pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS). Latar belakang skema KPS dalam pembiayaan infrastruktur adalah karena keinginan pemerintah untuk mengundang partisipasi pihak swasta untuk berinvestasi di bidang infrastruktur.
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan urgensi penyelenggaraan Perkeretapiaan Bandara Soekarno-Hatta ialah mengingat bahwa Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu penghubung penerbangan domestik serta pintu gerbang utama penerbangan internasional, menghadapai masalah aksesibilitas, karena sekarang ini jumlah penumpang telah mencapai 44 juta penumpang per tahun. “Diharapkan proyek ini cepat teralisasi, mengingat pengalihan kendaraan dari jalan raya ke angkutan massal seperti kereta api sudah mutlak dan mendesak,” ujarnya.
Menhub menargetkan agar dalam satu atau dua tahun ke depan proyek Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta ini sudah dapat direalisasikan. “Lebih cepat lebih baik. Kita harapkan dalam 1-2 tahun proyek ini sudah teralisasi,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Indrawan mengatakan kerjasama ini telah sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Perjanjian penyiapan proyek penyelenggaraan perkeretaapian Bandara Soekarno-Hatta ini adalah dalam upaya mendukung prinsip-prinsip utama Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yaitu multi operator, peran serta swasta serta desentralisasi,” tuturnya.
Tundjung menambahkan proyek ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan juga sesuai dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS) Tahun 2010-2030, dimana partisipasi swasta mempunyai peranan dalam mencapai sasaran dari program investasi dan pendanaan infrastruktur perkeretaapian sampai dengan tahun 2030.
Ruang lingkup fasilitas proyek perkeretaapian Bandara Soekarno-Hatta oleh PT. SMI meliputi kegiatan antara lain: penyusunan pra-studi kelayakan, penyiapan dokumen pelelangan, pelaksanaan pengadaan badan usaha dan dukungan tercapainya perolehan pembiayaan (financial close). (HH)