Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 04 Juli 2013

2328 x Dilihat

Percepat Pelayanan Pada ANGLEB 2013, Syahbandar Diminta Berkantor di ASDP

 (Lampung, 3/7/2013) Kecepatan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa menjadi salah satu kunci sukses dalam penyelenggaraan angkutan lebaran 2013 nanti.

 
Sayangnya keterlambatan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan antrian panjang, lebih sering disebabkan oleh keterlambatan regulator dalam memberikan pelayanan.
 
‘’Jangan sampai kapal terlambat berlayar karena ketidaksiapan atau keterlambatan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan dalam memberikan Surat Izin Berlayar (SIB). Saya minta pada musim mudik lebaran nanti, Syahbandar berkantor di kantor ASDP, tidak perlu mondar-mandir dari kapal, kantor ASDP dan kantor OP,’’ kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso saat melakukan peninjauan lapangan di pelabuhan Bakauheuni dan pelabuhan Merak, Rabu (3/7) dini hari.
 
Baik Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bakauheuni, Capt. Raman maupun Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheuni, Yanus Lentanga yang diminta Dirjen Darat untuk mempercepat pelayanan dalam memberikan izin sehingga tidak terjadi keterlambatan pemberangkatan, menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi.
 
Capt. Raman menyatakan siap untuk berkantor di pelabuhan Bakauheuni. Demikian juga Yanus menyatakan kesanggupannya untuk menyiapkan tempat untuk para staf Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan. ‘’Pelayanan harus cepat diberikan. Untuk itu pejabat-pejabat pengambil keputusan selama arus mudik maupun arus balik lebaran harus selalu ada di tempat,’’ pinta Suroyo.
 
Manajemen waktu harus benar-benar diterapkan, sehingga kapal yang masuk dan kapal yang akan meninggalkan pelabuhan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Suroyo yang malam itu didampingi Direktur ASDP Ditjen Perhubungan Darat Sudirman Lambali minta port time harus di kawal dengan ketat. Jika sampai terlambat, akan mengakibatkan keterlambatan pada kedatangan dan keberangkatan kapal berikutnya.
 
Soal kapasitas angkut kapal juga harus diperhatikan. Pada arus mudik lebaran, Pemerintah biasanya memberikan toleransi kelebihan penumpang maksimal 15 persen. Yang harus diperhatikan adalah jumlah alat keselamatan seperti pelampung dan live  jacket. Tugas Syahbandar untuk melakukan pengecekan sebagai antisipasi terhadap terjadinya berbagai kemungkinan.
 
Pada saat yang bersamaan, Suroyo juga minta DPC Gapasdap untuk menyiapkan kapalnya, sehingga pada saat dioperasikan tidak mengalami gangguan. Suroyo ingin kapal yang melintasi Merak-Bakauheuni rata-rata kecepatannya 10 knot. Namun apa daya, rata-rata kapal yang beroperasi di lintasan tersebut hanya 8 knot saja.
 
Karena kecepatan kapal masih di bawah rata-rata yang diharapkan, maka yang harus disiasati adalah bagaimana mengelola keberangkatan dan kedatangan kapal secara tepat.  (JO)
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU