Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 07 Agustus 2024

1174 x Dilihat

PENYAMPAIAN MASUKAN DALAM RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PENYAMPAIAN MASUKAN DALAM RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Dalam rangka meaningfull participation sejalan dengan amanat UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, diselenggarakan uji publik RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan khususnya pada unit Ditjen Perhubungan Udara pada 8 Agustus 2024.

Layanan PNBP pada Ditjen Perhubungan Udara berupa jasa Transportasi Udara serta penggunaan sarana prasarana sesuai tusi. Layanan tersebut menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat antara lain Penyelenggara navigasi penerbangan, Operator Bandar Udara, Maskapai Penerbangan, Asosiasi perusahaan penerbangan nasional, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan serta stakeholders lainnya. Pelaksanaan kegiatan uji publik RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Udara bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP dimaksud.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Uji Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud melalui https://forms.gle/ppbE8SE32DM8HqDy7 dengan batas waktu maksimal hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024.

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU