4644 x Dilihat
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN TARIF BARU KA EKONOMI
(Jakarta, 10/01/2011) Tarif kereta api ekonomi baru berdasarkan KM 35 Tahun 2010 yang sudah mulai dilaksanakan pada 8 Januari 2011 ditunda pemberlakuannya oleh Pemerintah. Hal ini karena pemerintah melihat bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini belum memungkinkan. Perubahan cuaca yang cukup ekstrem, dengan terjadinya curah hujan tinggi mengakibatkan banjir, kerusakan sejumlah infrastruktur, serta gagal panen. Dampaknya adalah kenaikan harga beberapa kebutuhan dasar dan pokok yang menjadi salah satu gangguan ekonomi masyarakat.
Penundaan tarif baru Kereta Api Ekonomi ini juga didasari pertimbangan untuk menjaga daya beli masyarakat ditengah-tengah upaya pemerintah menjaga tingkat inflasi, walaupun Ketua BPS menjelaskan bahwa kenaikan tarif KA ekonomi tidak banyak menyumbang terhadap inflasi, yaitu sebesar 0,09%. Namun demikian Kementerian Perhubungan berketetapan untuk menunda pemberlakukan tarif baru KA ekonomi. Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan tujuan agar kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat tidak terlalu terganggu.
Memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat tersebut, serta aspirasi masyarakat, ditambah lagi sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono agar pelayanan KA tidak membebani masyarakat, maka Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan menunda kembali pemberlakuan tarif baru KA ekonomi. Tarif baru KA ekonomi tersebut tidak jadi diberlakukan pada Januari 2011. Sehingga tarif KA ekonomi tetap diberlakukan pada tarif yang ada sebelumnya. Sementara, guna memberikan pelayanan ekonomi yang baik kepada masyarakat, pelayanan angkutan umum khususnya kereta api perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Standar Pelayanan yang ada saat ini perlu lebih dirinci dan ditingkatkan serta diberlakukan sebagai dasar bagi penyediaan pelayanan.
Penundaan tarif baru Kereta Api ekonomi ini merupakan penundaan ketiga kalinya. Pada awal Juli 2010 Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan KM 35 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi. KM 35 tahun 2010 tersebut mengatur tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi termasuk iuran wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang terbagi dalam jenis angkutan yaitu kereta antarkota dan kereta perkotaan yang terdiri dari kereta lokal, kereta Jabodetabek dan Jabodetabek AC. Namun berdasarkan pertimbangan kondisi yang berkembang di masyarakat pada saat itu dan kesiapan sarana dan prasarana pelayanan angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang ada maka pemberlakuan tarif tersebut ditunda sampai 1 Oktober 2010 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2010. Selanjutnya karena kondisi yang berkembang di masyarakat masih belum memungkinkan diterapkannya tarif baru tersebut maka pada tanggal 23 September dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2010 yang menunda kembali pemberlakuan tarif tersebut sampai dengan akhir bulan Desember 2010.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 54 Tahun 2010 tersebut juga disebutkan bahwa pemberlakuan tarif setelah dilakukan terlebih dahulu evaluasi terhadap tarif. Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi terhadap tarif bahwa dampak penundaan tarif menyebabkan tingkat pelayanan semakin menurun antara lain berkurangnya frekuensi dan fasilitas pelayanan maka dipandang perlu segera diberlakukan tarif sesuai KM 35 Tahun 2010 yang telah tertunda hampir 6 (enam) bulan tersebut. Untuk itu dikeluarkan Surat Menteri Perhubungan kepada Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor HK. 202/1/3PHB 2011 tanggal 5 Januari 2011 yang menyatakan tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api kelas Ekonomi dilaksanakan pada bulan Januari 2011.(JAB)