Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 21 September 2021

26763 x Dilihat

Penumpang Pesawat Internasional Hanya Masuk Melalui 2 Bandara

Jakarta – Tingkat keterjangkitan virus Covid-19 sudah mulai terkendali. Namun demikian, kita semua tetap harus waspada agar tidak ada lagi peningkatan jumlah penderita Virus Covid-19.

Keberhasilan meredakan virus Covid-19 yang telah bermutasi menjadi berbagai varian seperti Alpha, Beta, Delta, dan Gamma serta antisipasi terhadap ancaman varian baru MU (B.1.621) yang sudah berjangkit di 29 negara, membuat Tim Satgas Covid-19 bersama stakeholder khususnyaKementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendapat perintah langsung dari Presiden terus siaga untuk melakukan pengawasan guna mencegah masuknya varian baru tersebut di Indonesia.

Kemenhub menindaklanjutinya dengan ekstra hati-hati. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kemenhub melakukan pengawasan ketat di semua pintu masuk kedatangan di dua bandara internasional tersebut, yakni di BandaraSoekarno Hatta, dan Bandara Sam Ratulangi, pada perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 14-20 September 2021. “Pintu masuk penerbangan internasional pada masa PPKM level 4-1 ini, ditetapkan hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta - Tangerang, dan Bandara Sam Ratulangi – Manado,” ujar Adita.

Kementerian Perhubungan, melalui akun instagram 151 menegaskan bahwa sampai hari ini pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Kemenhub berharap kepada masyarakat agar lebih selektif dan bisa mengklarifikasi terlebih dahulu tentang informasi yang beredar di media sosial mengenai pintu masuk bandara untuk penerbangan internasional.

Pembatasan pintu masuk penerbangan internasional, hanya melalui Bandara Soekarno – Hatta – Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.


Prosedur Baru

Kementerian Perhubungan telah menerapkan prosedur baru perjalanan orang dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi membenarkan bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam menetapkan sejumlah check point di pintu kedatangan untuk melaksanakan prosedur baru penumpang internasional. “Prosedur baru yang tertuang dalam SE Nomor 74 Tahun 2021 itu mulai diberlakukan penuh pada Minggu, tanggal 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” tegas Agus.

Senada dengan Agus, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz menjelaskan bahwa surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional. "SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta, Gamma, dan MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," ungkap Gandoz.

Kordinasi dan Kolaborasi

Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno Hatta antara lain PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Ada enam tahap yang harus dilalui WNI ketika tiba di Indonesia. Checkpoint tersebut sebagai berikut:

Checkpoint 1: Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut.

Checkpoint 2: Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

Checkpoint 3: Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Adapun layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Checkpoint 4: Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai.

Checkpoint 5: Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

Checkpoint 6: Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan. "Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina," ujar dr. Darmawali Handoko.

Board of Airlines Representative Indonesia (BARINDO) juga mendukung ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021 tersebut.

Perjalan Domestik Tidak Ada Perubahan Peraturan

Sedangkan untuk perjalanan di dalam negeri, ungkap Adita, tidak ada perubahan syarat perjalanan orang paska penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14-20 September 2021. “Adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 hingga kini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," tegas Adita medio September lalu.

Gunakan Apalikasi PeduliLindungi

Kementerian Perhubungan, melalui Adita mengingatkan, dan meminta para pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan. Dengan aplikasi ini, lanjut Adita, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab PCR/Antigen. (IS/AS/HG/HT/JD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU