Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 02 April 2015

10960 x Dilihat

Pengoperasian Kereta Api Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimum

JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. PM yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 20 Februari 2015 tersebut menegaskan bahwa pengoperasian kereta api harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).


“ SPM merupakan acuan bagi bagi penyelenggara prasarana perkerataapian yang mengoperasikan stasiun kereta api dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa stasiun kereta api dan penyelenggara sarana perkeretaapian yang melaksanakan angkutan orang dengan kereta api,” ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata di Jakarta, Kamis (2/4).


Penerapan SPM kepada pengguna jasa kereta api tersebut meliputi SPM di Stasiun kereta api dan SPM dalam perjalanan. Aspek – aspek SPM di stasiun kereta api dan dalam perjalanan mencakup, keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.


Dalam penerapan SPM tersebut, penyelenggara sarana perkeretaapian memiliki bererapa kewajiban kepada pengguna jasa kereta api diantaranya yaitu : jika terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, pada stasiun keberangkatan, dalam 30 menit atau lebih, setiap penumpang berhak meminta formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana perkeretaapian pada stasiun tujuan bagi penumpang yang membutuhkan.


“Jika keterlambatan keberangkatan akibat kekusutan perjalanan dan/ atau keadaan kahar kereta api perkotaan pada stasiun kereta api keberangkatan lebih dari dua jam, penumpang mendapatkan kompensasi berhak melakukan pembatalan transaksi perjalanan,” tambah Barata.


Untuk kereta api antarkota, jika terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan lebih dari tiga jam setiap penumpang mendapat kompensasi makanan ringan dan keterlambatan keberangkatan lebih dari lima jam, penumpang memperoleh makanan berat dan minuman di stasiun keberangkatan.


“ Kompensasi tersebut tidak berlaku jika penyelenggara sarana perkeretaapian menyediakan kereta api atau moda angkutan darat lain sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama ke stasiun tujuan,” papar Barata.


Pemberian kompensasi juga diberikan kepada penumpang kereta api antar kota jika dalam perjalanan mengalami gangguan, sehingga mengalami keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan. Keterlambatan kedatangan lebih dari tiga jam penumpang wajib diberikan makanan ringan dan keterlambatan kedatangan lebih dari lima jam diberikan makanan berat dan minuman.


“ Perjalanan kereta api antar kota yang mengalami gangguan sehingga tidak dapat melanjutan perjalanan, maka penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan,” tambah Barata.


Pengumuman terjadinya keterlambatan harus dilakukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di staisun keberangkatan paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan. (SNO)

Selengkapnya terkait peraturan tersebut dapat diunduh di link berikut : PM 48 Tahun 2015

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU