10960 x Dilihat
Pengoperasian Kereta Api Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimum
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. PM yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 20 Februari 2015 tersebut menegaskan bahwa pengoperasian kereta api harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“ SPM merupakan acuan bagi bagi penyelenggara prasarana perkerataapian yang
mengoperasikan stasiun kereta api dalam memberikan pelayanan kepada pengguna
jasa stasiun kereta api dan penyelenggara sarana perkeretaapian
yang melaksanakan angkutan orang dengan kereta api,” ungkap Kepala Pusat
Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata di Jakarta, Kamis (2/4).
Penerapan SPM kepada pengguna jasa kereta api tersebut meliputi SPM di
Stasiun kereta api dan SPM dalam perjalanan. Aspek – aspek SPM di stasiun
kereta api dan dalam perjalanan mencakup, keselamatan,
keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.
Dalam penerapan SPM tersebut, penyelenggara sarana perkeretaapian memiliki
bererapa kewajiban kepada pengguna jasa kereta api diantaranya yaitu : jika
terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api
perkotaan, pada stasiun keberangkatan, dalam 30 menit atau lebih, setiap
penumpang berhak meminta formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara
sarana perkeretaapian pada stasiun tujuan bagi penumpang yang membutuhkan.
“Jika keterlambatan keberangkatan akibat kekusutan perjalanan dan/ atau keadaan
kahar kereta api perkotaan pada stasiun kereta api keberangkatan lebih dari dua
jam, penumpang mendapatkan kompensasi berhak melakukan pembatalan transaksi
perjalanan,” tambah Barata.
Untuk kereta api antarkota, jika terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan
lebih dari tiga jam setiap penumpang mendapat kompensasi makanan
ringan dan keterlambatan keberangkatan lebih dari lima jam, penumpang
memperoleh makanan berat dan minuman di stasiun keberangkatan.
“ Kompensasi tersebut tidak berlaku jika penyelenggara sarana perkeretaapian
menyediakan kereta api atau moda angkutan darat lain sebagai pengganti dengan
kelas pelayanan yang sama ke stasiun tujuan,” papar Barata.
Pemberian kompensasi juga diberikan kepada penumpang kereta api antar kota jika
dalam perjalanan mengalami gangguan, sehingga mengalami keterlambatan
kedatangan di stasiun tujuan. Keterlambatan kedatangan lebih dari tiga jam
penumpang wajib diberikan makanan ringan dan keterlambatan kedatangan lebih
dari lima jam diberikan makanan berat dan minuman.
“ Perjalanan kereta api antar kota yang mengalami gangguan sehingga tidak dapat
melanjutan perjalanan, maka penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai
stasiun kereta api tujuan,” tambah Barata.
Pengumuman terjadinya keterlambatan harus dilakukan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian di staisun keberangkatan paling lambat 45 menit sebelum
keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan. (SNO)
Selengkapnya terkait peraturan tersebut dapat diunduh di link berikut : PM 48 Tahun 2015