Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 10 Mei 2021

42322 x Dilihat

Pengendalian Moda Transportasi saat Larangan Mudik Lebaran

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik lebaran pada tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk satu tujuan yaitu memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih merajalela di negeri ini.

Belajar dari pengalaman libur panjang di tahun 2020 dan 2021, ada tren lonjakan kasus baru setelah libur panjang yang angkanya bervariasi, dari mulai 37 persen hingga 119 persen. Setiap lonjakan kasus juga diikuti peningkatan angka kematian. Penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19, punya risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda. Selain itu orang dengan komorbid (risiko tinggi) juga punya risiko kematian lebih besar.

Adanya kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi munculnya varian virus Corona baru di negara-negara lain seperti India, Argentina, Turki dan beberapa negara Eropa juga sangat mengkhawatirkan.

Peningkatan mobilitas penduduk, terutama dalam skala besar seperti mudik lebaran saat ini, berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Terlebih mudik lebaran dibarengi dengan kebiasaan masyarakat kita untuk melepas rindu bertemu dengan keluarga dan handai taulan. Namun, di saat pandemi saat ini, risiko penularan Covid-19 menjadi tinggi.

Sabar di Tempat, Jangan Memaksakan Diri untuk Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat mendampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, melakukan peninjauan kesiapan pelaksanaan pengendalian larangan transportasi mudik lebaran di Cirebon mengungkapkan, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk mudik agar tujuan kita untuk tetap menjaga dan pencegahan penyebaran penularan covid tercapai.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan himbauan serupa. "Kegiatan mudik itu pasti berkunjung ke rumah orang tua berusia lanjut dengan fatalitas lebih tinggi. Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat jangan ngumpul, jangan mudik," ujar Puan yang dilansir berbagai media nasional awal pekan lalu.

Dalam menjalankan pelarangan pengoperasian transportasi mudik lebaran, Menhub Budi Karya meminta jajarannya terus menjaga kolaborasi bersama Korlantas, Pemerintah Daerah, dan seluruh stakeholder agar menjalankan operasi di lapangan dengan tegas namun tetap humanis.

Pengendalian Moda Transportasi Laut

Pengendalian transportasi pelarangan mudik lebaran tahun ini dilakukan pada semua moda transportasi, baik transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

Di Pelabuhan Jayapura, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura mendirikan Posko Pengendalian Transportasi mudik lebaran. Posko ini merupakan gabungan dari beberapa instansi terkait. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi sebab menyebarnya virus Covid-19 ke wilayah Papua, khususnya Kota/Kabupaten Jayapura dan sekitarnya serta memastikan distribusi logistik tetap berjalan lancar.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Jayapura, Harold Pical menjelaskan Posko pengendalian transportasi laut ini terdiri dari seluruh unsur maritim yang ada di Pelabuhan Jayapura baik itu ASN, TNI, Polri serta seluruh stakeholder terkait baik swasta maupun BUMN dan BUMD. "Posko pengendalian ini dilaksanakan dengan semboyan 5K yaitu penuh kesungguhan, koordinasi, komunikasi dan kerjasama dan komitmen dari semua pihak," ujarnya.

Di Jakarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, turun langsung ke lapangan untuk memulai patroli laut dalam rangka pengawasan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442H di wilayah perairan Teluk Jakarta. Saat patroli berlangsung, Ahmad mengungkapkan para petugas mendapati sekelompok masyarakat yang melakukan upaya mudik menggunakan kapal service boat dari wilayah pesisir pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Kapal service boat merupakan kapal penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal.

“Kami menemukan tiga kapal service boat yang mengangkut warga yang tetap nekat mudik dan telah kami hentikan. Kami berikan penjelasan dan pengertian, lalu kami minta mereka untuk kembali ke tempat semula," ujarnya .

Ahmad mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kapal tradisional atau service boat di sepanjang pesisir teluk Jakarta yang dimanfaatkan warga untuk mudik ke wilayah Cirebon dan sekitarnya sehingga Syahbandar Tanjung Priok, Disnav Tanjung Priok, KSOP Sunda Kelapa dan Pangkalan PLP Tanjung Priok memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut baik yang berada di pesisir maupun yang melintas di Teluk Jakarta. “Yang lebih membahayakan adalah para penumpang pemudik itu tidak menggunakan life jacket,” ujar Ahmad seperti yang dirilis berbagai media. "Hari ini baru pelaksanaan awal patroli terpadu di laut, kelanjutannya berdasarkan target dan hasil intelijen. Nantinya kami bisa saling bertukar informasi juga antar instansi lain di wilayah Tanjung Priok," lanjutnya.

Adapun patroli terpadu tersebut terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok dan Kantor KSOP Sunda Kelapa.

Patroli laut ini mengerahkan beberapa kapal negara milik Distrik Navigasi Tanjung Priok yaitu KN. Enggano, KN. MIAPLACIDUS dan 6 RIB (Rigid Inflatable Boat) terdiri dari 2 RIB Pangkalan PLP Tanjung Priok dan 2 RIB Disnav Tanjung Priok serta RIB Sunda Kelapa dan RIB Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

Sementara itu, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan yang juga ikut dalam patroli laut tersebut mengatakan bahwa kapal negara kenavigasian juga turut diterjunkan untuk membantu pengawasan di perairan Teluk Jakarta khususnya di masa peniadaan mudik pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Selain itu, Hengki juga memastikan Vessel Traffic Services (VTS) Tanjung Priok terus memonitor pergerakan kapal di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya serta memastikan penerimaan dan pengiriman pesan melalui radio kapal terlaksana dengan baik untuk terwujudnya keselamatan pelayaran.

Pengendalian Transportasi Udara

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah melakukan komunikasi bersama jajaran terkait tentang Peniadaan Mudik di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama Soekarno Hatta dan memastikan setiap stakeholder penerbangan ikut bersinergi dalam mengkampanyekan kebijakan Pemerintah dalam peniadaan mudik tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa sinergi antar regulator dan operator diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas kebijakan Pemerintah, khususnya peniadaan mudik tahun ini. “ Bersinerginya regulator dan operator penerbangan diharapkan dapat mendukung Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar Dirjen Novie Riyanto.

Di bidang transportasi udara, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam ketentuan SE 34 Tahun 2021, Kemenhub telah mengatur tentang ketentuan perjalanan orang pada masa Idul Fitri 2021 dengan menggunakan transportasi udara. Di dalamnya, terdapat ketentuan tentang perjalanan menjelang masa peniadaan mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik,” tambah Dirjen Novie Riyanto.

Untuk diketahui, pada masa peniadaan mudik, seluruh bandar udara tetap beroperasi dan tidak terdapat penutupan rute penerbangan.

Larangan sementara penggunaan transportasi udara dikecualikan untuk kepentingan mendesak dan non-mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Selanjutnya, persyaratan bagi orang yang dikecualikan wajib memenuhi syarat sebagai berikut: bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI dan Polri melampirkan print out surat ijin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II; bagi pegawai swasta melampirkan print out surat ijin tertulis dari pimpinan perusahaan; bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat ijin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan; dan bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

Penyekatan Turunkan Volume Kendaraan yang Nekat Mudik

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat terus memantau pelaksanaan pelarangan mudik Lebaran tahun ini dengan mengawasi dan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas dan melewati pos penyekatan di beberapa wilayah untuk keperluan non mudik.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya dari pantauan terhadap 4 gerbang tol arah keluar Jakarta yakni GT Cikampek Utama 1, GT Kalihurip Utama 1, GT Cikupa, dan GT Ciawi, terdapat penurunan sebesar 44,71% pada tanggal 7 Mei yang lalu .

“Total kendaraan yang melintas pada keempat gerbang tol tersebut arah keluar Jakarta pada 7 Mei sebanyak 87.275 unit kendaraan,” ujar Dirjen Budi.

Sementara arah masuk Jakarta pada 7 Mei lalu, terdapat penurunan volume sebesar 35,09% atau sebanyak 84.638 kendaraan yang melintas. Selain itu pada jalur lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga tercatat terdapat penurunan sebanyak 54% untuk kategori R4 campur dan penurunan penumpang sebesar 80%.

“Saya atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran petugas di lapangan yang sudah berusaha keras bertugas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan putar balik. Demikian pula untuk seluruh masyarakat yang sudah menaati peraturan pemerintah, kami berterima kasih atas kerja samanya,” kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan bahwa selain karena masifnya penyekatan di berbagai titik yang dilakukan oleh petugas gabungan, penurunan volume kendaraan ini juga disebabkan karena sebagian masyarakat telah melakukan mudik sebelum periode larangan. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya pemudik yang nekat melintas, pihaknya akan terus berjaga hingga periode larangan berakhir dan memperketat pengawasan.

“Kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang terindikasi akan mudik, yaitu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan atau surat izin yang dibawa,”jelasnya.

Dirjen Budi mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan non mudik untuk mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, pihaknya akan meminta pengendara putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud.

Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran

Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

Dalam Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran ada sejumlah unsur yang bertugas meliputi Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara pengendalian larangan transportasi mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ Kemenhub, Solihin mengatakan, Tim Gabungan di Posko Pengendalian Transportasi Lebaran telah tegas dalam pelaksanaan pengawasan larangan mudik dan hal ini juga telah dipahami oleh masyarakat. “Masyarakat agaknya sudah mengerti dan mau mematuhi kebijakan Pemerintah mengenai peniadaan mudik, Jika kendaraan pribadi dan angkutan umum tersebut tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan pasti diminta balik arah,” jelas Solihin.

Seorang bintara polisi yang mencatat, jumlah dan jenis kendaran yang dibelokkan – kembali ke Jakarta, di ujung penyekatan GT Cikarang Barat, membenarkan aturan tegas yang diterapkan dari hari pertama pemberlakukan pelarangan mudik lebaran.

Kendaraan pribadi dan kenderaan umum yang dibelokkan lebih sedikit ketimbang larangan mudik tahun lalu, umumnya masyaraat sudah mengerti maksud kebijakan Pemerintah melakukan penyekatan terkait peniadaan mudik,” ujar bintara Polisi tersebut.

Akibat penyekatan di GT Cikarang Barat, di hari pertama terjadi antrean kendaraan hingga sepanjang sekitar 7-8 km, akhirnya Polisi memutuskan untuk meloloskan kendaraan arus mudik. Polisi telah melakukan pemeriksaan ketat, namun karena volume lalu lintas tinggi sekali, akibatnya menimbulkan kemacetan yang ekornya mencapai 5-8 km,” ujar Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, yang dikutip berbagai media nasional.

Untuk mengurai kemacetan, petugas, lanjut Sambodo, menghentikan sementara penyekatan arus mudik. Kendaraan diizinkan meneruskan perjalanan. Pemeriksaan akan kembali dilakukan apabila kondisi kemacetan lalu lintas mulai terurai. (IS/AS/HG/HT/JD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU