Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 20 Pebruari 2012

6190 x Dilihat

PENGEMUDI HARUS DIBERI WAKTU ISTIRAHAT CUKUP DAN SISTEM GAJI BULANAN

(Jakarta, 20/02/2012) Masih rendahnya kinerja operasional awak kendaraan angkutan umum diduga sebagai penyebab mayoritas terjadinya kecelakaan. Untuk itu pemerintah minta kepada pengelola angkutan umum untuk melakukan monitoring terhadap jam kerja awak kendaraan.

‘’Pengawasan dan monitoring terhadap jam kerja pengemudi harus menjadi perhatian. Agar pengemudi memiliki waktu istirahat yang cukup, pengusaha harus memperbaiki tempat istirahat awak kendaraan dan fasilitas penunjangnya,’’ kata Direktur LLAJ Direktorat Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Sudirman Lambali di Jakarta akhir pekan lalu.

Pengusaha maupun pengemudi dan awak kendaraan harus mematuhi waktu kerja dan waktu istirahat, sehingga tidak mengalami kelelahan pada saat operasional. Khusus untuk bus pariwisata dan bus jarak jauh, harus menyediakan pengemudi pengganti.

Sudirman mengatakan, tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas dalam 1-2 bulan terakhir ini yang mengakibatkan korban jiwa, harus menjadikan semua pihak waspada, mulai dari regulator di pusat maupun di daerah, operator beserta jajaran pengemudi dan awak angkutannya.

Khusus kepada para pengusaha diminta untuk memenuhi dan memperhatikan kewajiban-kewajiban perusahaan angkutan umum sesuai dengan Pasal 62 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan kenedaraan umum.

Dalam pasal tersebut antara lain  disebutnya; Mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan, sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi sehingga awak kendaraan tidak mengalami kekelahan juga sudah diatur di dalamnya.

‘’Jadi sebenarnya imbauan agar pengemudi bekerja secara profesional, dengan jam kerja dan jam istirahat yang diatur supaya tidak mengalami kelelahan dengan tujuan dapat mengurangi tingkat kecelakaan bukan baru-baru ini kita berikan, tapi sudah sejak 8 tahun yang lalu,’’ jelas Sudirman.

Diingatkan oleh Sudirman, dalam memperkerjakan para pengemudi harus dilihat juga kemampuan dan keterampilannya. Jangan karena terdesak akibat kekurangan pengemudian, pengusaha asal main ambil pengemudi padahal mereka tidak memiliki keterampilan dan kemampuan.‘’Disamping itu, pengusaha juga harus menyelenggarakan peningkatan kemampuan dan keterampilan pengemudi secara berkala, minimal satu tahun sekali,’’ ujar Sudirman.

Untuk memantau unjuk kerja pengemudi dan kendaraan yang sekurang-kurangnya dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraannya, pengusaha dapat melengkapi masing-masing bus dengan alat pemantau seperti fasilitas GPS (Global Positioning System).

Selain masalah istirahat dan jam kerja, persoalan sistem penggajian juga dinilai sebagai salah satu penyebab kecelakaan. Karena dengan sistem setoran dan komisi, membuat pengemudi lalai, tidak di siplin dan menjalankan kendaraannya dengan cara melanggar aturan yang telah ditetapkan. ‘’Untuk itu pemerintah berharap pengusaha angkutan umum melakukan sistem penggajiannya secara bulanan,’’ tambah Sudirman.
Dengan sistem bulanan, pengemudi merasa ada kepastian mendapatkan penghasilan setiap bulannya, sehingga tidak perlu ngebut-ngebutkan untuk mengejar setoran yang akibatnya fatal bagi pengumpang, pengemudi dan kendarannya itu sendiri. (PR)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU