7809 x Dilihat
PENGATURAN TRUK DALAM KOTA AGAR MEMINIMALKAN DAMPAK YANG TIMBUL
(Jakarta, 8/6/2011) “Dalam UU 22 tahun 2009 (tentang lalu lintas angkutan jalan) pasal 133, memberi peluang untuk dilakukan pengaturan (truk). Tapi pengaturannya diupayakan meminimalkan dampak yang timbul. Langkah yang dilakukan ini adalah bersifat sementara, karena begitu JORR sudah tersambung, pengaturan ini mungkin sudah tidak efektif lagi. Karena otomatis truk pasti lewat JORR dan menghindari jalan tol dalam kota.” demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali ketika menghadiri diskusi interaktif mengenai pengaturan truk dalam kota yang diselenggarakan oleh media cetak,Indopos, Rabu (8/6).
Seusai rakor di Kemenko Perekonomian (27/5), pemerintah memutuskan pembatasan angkutan logistik hanya berlaku di Cawang - Tomang hingga Pluit. Selain di ruas jalan itu, akses bagi truk tetap dibuka. Keputusan ini berlaku pada Jumat (27/5) pukul 24.00 WIB hingga 10 Juni 2011. Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan keputusan permanen.
Menjawab pertanyaan mengenai surat dari pemerintah pusat kepada Pemda DKI terkait ujicoba pengaturan truk dalam kota, Sudirman menjelaskan, “Surat yang dibuat oleh Dirjen Perhubungan Darat mengingatkan kepada Pemda DKI bahwa ujicoba ini sebaiknya dihentikan dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh, karena masalahnya ketika DKI melakukan ujicoba dari Cawang s.d. Tomang ini tidak masalah, tetapi begitu masuk ke Cikunir yang ternyata diluar DKI, maka perlu diperhatikan aspek legalitasnya. Bukan melarang, pemerintah pusat sebenarnya sepakat bahwa perlu diatur. Hanya masalahnya bagaimana mengatur supaya tidak memberi dampak yang luas. Saya minta teman-teman Organda juga berjiwa besar, karena pengaturan ini kan juga bertujuan mulia.“
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengusulkan pemberian keringanan tarif bagi truk yang masuk tol di malam hari. “Truk yang berjalan pada malam hari akan diberikan tarif yang lebih murah, apakah 50 persen atau 30 persen sehingga terjadi pengurangan beban biaya yang harus dibayar.” katanya. Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang mengakses jalan tol pada jam sibuk, karena mereka mendapatkan kelancaran, maka sebagai kompensasi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, jadi ada subsidi silang. “Perlu adanya insentif dan disinsentif untuk para pengguna jalan tol,” jelasnya.
Permasalahan transportasi merupakan masalah yang terintegrasi antara satu dan yang lain, termasuk juga persoalan infrastruktur. Saat ini pembangunan JORR (Jakarta Outer Ring Road) W2 (Ulujami-Kebonjeruk) terkendala pembebasan tanah. Tercatat 790 bidang tanah yang akan dibebaskan dalam membangun tol JORR W2. Dihitung, luasnya 18,82 hektare, dan dihargai Rp 475 milliar. Hingga saat ini, lahan tersebut telah dibebaskan 67 persen. Tol tersebut akan dibangun selebar 80 meter. Porsi jalan tol 40 meter. Sisanya untuk jalan non tol yang masing-masing 20 meter di kiri dan 20 meter di kanan tol. Nantinya tol ini akan tersambung dengan tol JORR W1 yang sudah beroperasi dan menjadi akses ke Bandara Soekarno-Hatta."Begitu pembebasan tanah selesai, kami setahun bangun itu selesai," kata Direktur Operasi Jasa Marga Adityawarman yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
Diskusi interaktif mengenai pengaturan truk dalam kota yang difasilitasi oleh Indopos tersebut dihadiri oleh Direktur LLAJ Sudirman Lambali, Kadishub DKI Udar Pristono, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Tomex Kurniawan, Kepala Unit Angkutan Khusus Pelabuhan Organda DKI Gemilang Tarigan, pengamat transportasi dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, Direktur Operasi Jasa Marga Adityawarman, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Tigor Nainggolan, Kadishubkominfo Kota Tangsel Nurdin Marzuki, dan perwakilan dari LSM. (CAS)