2635 x Dilihat
Pengalihan Pengelola Kapal Perintis Untuk Memberikan Pelayanan Lebih Baik Kepada Masyarakat
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengalihan pengelola (operator) 44 Kapal Negara (KN) yang melayani rute-rute perintis dari perusahaan pelayaran swasta nasional kepada PT Pelni untuk kepentingan nasional yaitu memberi layanan yang lebih baik kepada masyarakat di daerah terpencil dan terisolir.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan, saat ini ada 96 kapal yang melayani 96 rute perintis yang terdiri atas 52 KN yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran swasta dan 44 kapal milik perusahaan pelayaran swasta. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pulau-pulau terpencil dan terisolir, Pemerintah mengalihkan pengelolaan 52 KN yang melayani 52 rute yang selama dilakukan oleh perusahaan pelayaran swasta kepada PT Pelni. “Pengalihan operator dari perusahaan swasta kepada PT Pelni demi kepentingan nasional,” ujar Bobby di Jakarta, Selasa (5/1).
Pengalihan operator 44 KN tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan ini sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan di Lembar Berita Negara. “Dalam minggu ini, Perpres tersebut diundangkan dalam Lembar Berita Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Bobby.
Bobby menambahkan, semula Kementerian Perhubungan mengalihkan pengelolaan 52 KN dari perusahaan pelayaran swasta kepada PT Pelni. Namun PT Pelni hanya mampu mengelola 44 kapal, sehingga 8 kapal masih dikelola oleh perusahaan pelayaran swasta. “Pelni hanya sanggup 44 kapal,” ungkap Bobby.
Menanggapi keberatan perusahaan pelayaran swasta atas pengalihan pengelolaan tersebut karena pihak swasta sudah memenangkan lelang dan menandatangani kontrak, Bobby menjelaskan, kontrak tersebut bersifat tidak mengikat, sehingga suatu saat jika pemerintah membutuhkan bisa diambil. “Dalam klausul perjanjian kontrak sifatnya tidak mengikat, sehingga suatu saat ketika pemerintah membutuhkan bisa diambil,” tegas Bobby.
Untuk melayani 96 trayek perintis yang dilayani oleh 96 kapal, pada tahun 2016, Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 936 miliar yang terbagi Rp 575,239 miliar untuk Kapal Negara dan Rp 360,2 miliar untuk kapal swasta. Dari Rp 575,239 miliar subsidi untuk Kapal Negara, sebesar Rp 104 miliar merupakan biaya perawatan bagi 52 kapal Negara. (SNO)