Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 10 Juni 2010

5216 x Dilihat

PENETAPAN TARIF BARU KA EKONOMI MENUNGGU TERBITNYA PEDOMAN TARIF

(Jakarta, 10/06/2010) Pemerintah hingga saat ini belum dapat menetapkan secara pasti besaran perubahan tarif angkutan kereta api kelas ekonomi. Penetapan tersebut masih menunggu terbitnya pedoman penyesuaian tarif yang digodok oleh tim di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

”Sampai kapan pun, sebelum pedoman tarif keluar, kita tidak bisa menentukan besaran perubahan tarif. Sekarang, tim sedang menggodok pedoman itu. Setelah pedoman itu keluar, baru kita bisa rancang besaran perubahan tarifnya untuk kemudian diajukan kepada Menhub untuk disetujui dan ditetapkan,” jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Tudnjung Inderawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/6),

Dijelaskan, pihaknya memang telah mengajukan surat usulan besaran perubahan tarif untuk kelas ekonomi dengan prosentase kenaikan yang berbeda pada lima jenis lintasan kepada Sekretaris Jenderal Kemenhub. Dalam surat itu disebutkan, untuk KA jarak diusulkan kenaikan sebesar 16 persen dengan besaran nominal kenaikan antara Rp 4.000-Rp 8.500. Kemudian untuk KA jarak menengah sebesar 17 persen (Rp 1.000- Rp 5.500), jarak dekat/lokal sebesar 45 persen (Rp 500-Rp 2.000), Kereta Rel Diesel (KRD) sebesar 34 persen (Rp 500-Rp 1.500), dan kereta rel listrik (KRL) sebesar 62 persen (Rp 500-Rp 2.000).

Namun, menurutnya, itu masih sebatas usulan biasa yang masih harus dievaluasi lebih lanjut dan disesuaikan dengan pedoman yang masih digodok sampai sekarang. Usulan itu diserahkan ke Sesjen Kemenhub untuk dievaluasi, dan dikembalikan lagi ke Ditjen Perkeretaapian. ”Baru, nanti, setelah disesuaikan dengan pedoman tarif, akan kita ajukan ke menteri untuk disetujui. Itu bisa langsung ditetapkan dan diberlakukan jika tidak ada evaluasi lagi dari menteri. Jadi, prosesnya masih panjang, karena harus prosedural agar tidak melanggar undang-undang. Yang terpenting sekarang adalah selesai dulu pedoman tarifnya, karena pedoman ini tidak hanya jadi acuan untuk KA ekonomi, tetapi juga kelas bisnis. Tanpa pedoman itu, kita tidak boleh menetapkan perubahan tarif,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pedoman tarif untuk KA terakhir dievaluasi pada 2002 silam. Jika harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, tentunya pedoman tersebut tidak lagi bisa memberikan keluaran yang ideal. Yaitu di mana biaya operasional terus meningkat akibat perubahan harga BBM, inflasi, maupun akibat perubahan tarif dasar listrik maupun akibat ketika pemerintah merealisasikan rencana pencabutan subsidi BBM premium.

Usulan ini, imbuhnya, juga didasari pada belum dilakukannya penyesuaian tarif sejak 2004 lalu. Sementara pada 2009,  tarif KA ekonomi sempat diturunkan antara 7-15 persen seiring menurunnya harga BBM. ”Penyesuaian tarif ini sangat diperlukan karena keterbatasan keuangan pemerintah tidak bisa menambah nilai PSO. Sementara biaya operasional kereta apiterus meningkat. Dan, berdasarkan survei yang telah kita lakukan dengan melihat kemampuan dan daya beli masyarakat, besaran kenaikannya masih masuk akal,” ujarnya.

Tundjung mengimbau, masyarakat tidak melihat besaran kenaikan yang akan diberlakukan nanti dari persentase perubahannya. "Karena kalau dilihat nominalnya, itu sangat kecil sekali. Misalnya untuk KRL yang diusulkan naik 62 persen, tetapi nominal angkanya kecil sekali, hanya naik antara Rp 500-Rp2000," lanjut dia.

Untuk tahun ini, Pemerintah mengeluarkan dana PSO untuk PT Kereta Api sebesar Rp 535 miliar. Jumlah dana subsidi yang sama besar dengan tahun lalu itu dibayarkan untuk menutupi selisih tarif normal yang seharusnya dikutip PT KA. ”Kompensasi atas kenaikan ini bagi penumpang adalah, pelayanan harus ditingkatkan meskipun tidak signifikan. Kalau operator, baik PT KA maupun PT KCJ tidak bisa, kita (Ditjen KA) akan meretrofit seluruh KA yang ada secara bertahap. Saya ingin, semua KA ekonomi harus memakai AC,” tandasnya. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU