Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 21 Maret 2012

4843 x Dilihat

THE APPLICATION OF INTERNATIONAL STANDARD WILL ACCELERATE MOTOR VEHICLE MODEL TEST CERTIFICATION PROCESS

(Jakarta, 21/3/2012) Dengan diterapkannya standar internasional ISO 9001:2008 Uji Tipe dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor, pemrosesan SUT (Sertifikasi Uji Tipe)  bisa diselesaikan 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima hasil uji tipe dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Waktu ini lebih cepat 11 (sebelas) hari kerja dari yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri No KM.9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Sementara Pemrosesan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) setelah mendapatkan ISO 9001:2008 tergantung dari banyaknya jumlah unit kendaraan bermotor yang diregistrasi.
 
Sebelum mendapatkan ISO 9001:2008, dalam hal pembagian tugas pada pelayanan SUT dan SRUT kendaraan bermotor, pembagian tugas sudah ada namun belum memiliki pola, instruksi kerja dan pedoman serta prosedur kerja belum jelas, sistem pemberkasan (filing) belum rapi sehingga pelayanannya belum memuaskan. Sedangkan setelah diterapkannya quality management ISO 9001:2008, instruksi kerja dan pedoman serta prosedur kerja sudah diatur dalam dokumen yang jelas, sistem pemberkasan (filing) sudah tertata rapi sehingga memudahkan dalam pencarian data, dan sudah ada pola pembagian tugas sehingga proses kerja lebih terkontrol dan terukur.
 
Komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya di bidang uji tipe kendaraan bermotor sangat disadari oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan standar internasional ISO 9001:2008 pada Pusat Layanan Sertifikasi dan Registrasi Uji Tipe di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang diserahkan oleh Rudy Palilingan, Direktur Utama sekaligus Lead Auditor dari ISOQAR INA, perwakilan ISOQAR LTD di Indonesia kepada Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso di Sunan Hotel Solo, kemarin (20/3/2012).
 
Pengujian Kendaraan Bermotor menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang wajib dilakukan pengujian adalah Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat/dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan. Uji tipe kendaraan bermotor mempunyai tahapan-tahapan pelaksanannya.
Uji Tipe Kendaraan Bermotor menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit didalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. Uji tipe terdiri atas : Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap ;  dan Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Lalu, landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe (SUT).
Kemudian penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya. Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi diberikan tanda bukti Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Pelayanan Setifikasi Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah suatu pelayanan dibawah Sub Direktorat Sarana Angkutan Jalan, Dit. LLAJ, Ditjen Perhubungan Darat. Secara garis besar uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik atau rancang bangun maupun modifikasi kendaraan bermotor sebelum kendaraan bermotor tersebut diproduksi, dirakit  atau diimpor secara masal. (CAS)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU