6837 x Dilihat
PENERAPAN E-ENFORCEMENT EFEKTIFKAN PENGENDALIAN LALU LINTAS JALAN
(Jakarta, 25/4/2012) Kedepan, kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan kepada paradigma baru yaitu sistem pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan berbasis teknologi informasi. Melalui pengembangan IT diharapkan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilaksanakan secara efektif, dalam arti mengurangi keterlibatan personil di lapangan, sehingga kontak langsung antara pengguna jalan dengan petugas dapat diminimalisir.
Dengan sistem penegakan hukum yang didukung teknologi informasi atau yang dikenal dengan e-Enforcement, diharapkan ketertiban, kepatuhan, kedisiplinan pengguna jalan tidak harus diawasi secara melekat oleh petugas di lapangan, akan tetapi oleh teknologi tersebut. Penerapan sistem e-Enforcement ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai stakeholder dan harus disinkronkan dengan hukum acara, tata cara penuntutan, peradilan dan eksekusi/ penjatuhan sanksi.
Paradigma baru dalam penegakan hukum berdasarkan pasal 249 ayat (3) huruf d. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung; serta pasal 272 ayat (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik, dan pada ayat (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Banyak negara maju telah menerapkan sistem e-Enforcement ini, dan hal ini merupakan pendekatan yang sangat efektif. Penegakan hukum seperti ini tidak pandang bulu dan dapat bekerja secara terus menerus, 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
“Perjalanan menuju kesana memang masih panjang, akan tetapi untuk hasil yang lebih, kinerja transportasi yang lebih baik, penerapan e-Enforcement perlu dimulai dari sekarang. “ Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Sudirman Lambali, ketika membuka Rapat Kerja Teknis Pengawas Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Bidang LLAJ di Ambarrukmo Hotel, Jogjakarta, (25/4).
Dengan adanya e-enforcement nantinya, lanjut Sudirman Lambali, diharapkan dapat dicapai sentralisasi data kendaraan angkutan barang seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah. Selain itu juga degan adanya e-enforcement ini, dapt digunakan database buku uji (STUK) secara bersama antara Pengujian Kendaraan Bermotor dan Jembatan Timbang di seluruh Indonesia dan juga dapat dilakukan verikasi dan silang data kendaraan angkutan barang antar dan inter UPT Pengujian Kendaraan Bermotor seluruh Indonesia.
“Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dengan dikembangkannya sistem e-enforcement ini. Antara lain, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota atau UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dapat mengecek silang dan mengecek ulang penerbitan buku uji dengan menggunakan sistem komputerisasi online dengan data pengujian kendaraan bermotor lainnya atau dengan data jembatan timbang. Selain itu juga dapat menyampaikan data terkini tentang kendaraan secara otomatis dan online terkait data hasil uji, spesifikasi dan masa laik uji kendaraan antar/ inter pengujian kendaraan bermotor maupun ke Dinas Perhubungan Provinsi dan juga ke pusat,” kata Sudirman Lambali.
Bagi Dishub Provinsi system e-enforcement ini dapat memudahkan pengawasan kinerja operasional jembatan timbang dengan membandingkan data yang dicatat secara otomatis oleh sistem dengan bukti teknis penimbangan yang dilakukan oleh petugas. Kemudian bagi UPT Jembatan Timbang sendiri dapat memudahkan pengawasan dimensi kendaraan karena menggunakan sensor dimensi otomatis yang terkoneksi dengan aplikasi penimbangan.
“Sedangkan bagi Kementerian Perhubungan, dengan adanya e-enforcement dapat memiliki data kendaraan angkutan barang, data hasil pengawasan dan penindakan di jembatan timbang seluruh daerah secara online sehingga dapat digunakan untuk melakukan analisis dan menyusun kebijakan nasional dalam hal kendaraan angkutan barang.” tandasnya. (CAS)