Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 01 Juni 2012

5242 x Dilihat

PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS JALAN HARUS DARI HULU KE HILIR

(Jakarta, 1/6/2012) “Selama ini yang sering ditindak hanya sopir. UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi ruang pada kita untuk melakukan tindakan pada pihak yang menyuruh sopir-sopir melakukan pelanggaran kelebihan muatan. Artinya kita harus mulai menyelesaikan masalah dari segi hukum mulai dari hulu ke hilir,” Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudirman Lambali menjelaskan dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum di Hotel Sommerset Surabaya, Kamis (30/5). 

 
Penegakan hukum pada hulu misalnya pengawasan produksi karoseri dan pengawasan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
 
Sedangkan penegakan hukum pada hilir meliputi: pemeriksaan berkala rutin di terminal dan ruas jalan, monitoring pengawasan penyelenggaraan angkutan barang di jembatan timbang, monitoring pengawasan penyelenggaraan angkutan penumpang di terminal dan pengawasan bus pariwisata di pusat-pusat kawasan wisata.
 
“Jembatan timbang jangan pernah diimpikan untuk bisa menyelesaikan permasalahan kelebihan muatan. Jembatan timbang itu berada di muara. Selama permasalahan di hulu tidak diselesaikan maka selama itu masalah overload tidak akan bisa terselesaikan,” kata Sudirman.
 
Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi penegakan hukum ini adalah untuk menyamakan  persepsi mengenai penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan oleh aparat LLAJ berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. “Banyak faktor yang menyebabkan kita mempunyai tindakan yang berbeda di lapangan. Hal itu disebabkan meskipun aturan yang dijadikan pedoman sama, tapi karena kita berada di unit organisasi yang berbeda yang secara struktural tidak saling membawahi maka hal ini juga bisa menyebabkan biasnya penegakan hukum yang kita lakukan,” ujar Sudirman. 
 
Menurutnya kegiatan seperti ini harus sering dilakukan. Dalam kegitan tersebut juga sekaligus dilakukan inventarisasi  permasalahan yang dihadapi di lapangan dalam rangka melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sangat diperlukan bagi para PPNS yang melakukan penegakan hukum di lapangan. Sesuai PP No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mensyaratkan seorang PPNS haruslah berpendidikan minimal S1. “Sebelum ada peraturan yang baru ini, dulu, PPNS bisa dari SMA bahkan SMP pun boleh. Tapi dengan melihat permasalahan yang ada, tidak hanya pengetahuan teknis yang dibutuhkan namun intelektualitas juga penting,” tambahnya.
 
Perlunya kerjasama yang baik lintas sektoral dan lintas kementerian. Rekomendasi KPK, Kementerian Perindustrian juga diminta untuk mengevaluasi kembali standar nasional produksi ban. Konon kabarnya produksi ban di Indonesia termasuk yang terkuat di dunia. Ban tersebut dapat dimuati empat kali lipat dari kemampuan standarnya. Karena kekuatan ban tersebut, memungkinkan kendaraan angkutan barang untuk memuat barang lebih dari JBI (Jumlah Berat Yang Diizinkan). “Standar minimal ditetapkan tetapi standar maksimal tidak terbatas. Jadi nantinya perlu dibuat tidak hanya standar minimal tetapi juga standar maksimal untuk kekuatan ban,” jelas Sudirman.
 
Selain itu Sudirman juga menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Kementerian Perindustrian untuk turut mengawasi industri karoseri.
 
Pengembangan teknologi informasi untuk mendukung tugas penegakan hukum juga diperlukan. Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pilot project di Jawa Barat. Uji coba dengan memanfaatkan data-data pengujian kendaraan bermotor yang di-entry dari Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kemudian data-data itu dimanfaatkan di jembatan timbang untuk salling berinteraksi. “Jadi laporan buku uji hilang, yang dijadikan barang bukti karena pelanggaran bisa dieliminir. Diharapkan program ini dapat segera diintegrasikan. Paling tidak 2013 kita bisa launching seluruh Jawa dan Bali. Sistem informasi berkaitan dengan pengujian, jembatan timbang itu bisa kita manfaatkan untuk mendukung tugas penegakan hukum,” kata Sudirman.
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 98 petugas jembatan timbang Dinas Perhubungan Provinsi dan petugas terminal serta petugas pengujian kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (CAS)
 
Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU