Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 15 Januari 2016

6783 x Dilihat

Pemerintah Tugaskan PT. Pelni Layani Angkutan Perintis

JAKARTA – Untuk menjamin kualitas pelayanan pada angkutan laut perintis, pemerintah menugaskan PT. Pelni untuk melayani angkutan laut perintis tahun 2016. Penugasan PT. Pelni tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaran kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara. Untuk menjalankan Peraturan Presiden tersebut, Menteri Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit kepada wartawan (15/1) di Jakarta menjelaskan, penugasan kepada Pelni tersebut karena Pelni memiliki pengalaman dalam penugasan angkutan laut penumpang dan barang dari pemerintah dan memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai. PT. Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri baik penumpang ataupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar.

Dirjen Bobby juga mengatakan PT. Pelni selama ini sudah mempunyai standar pelayanan kepada penumpang termasuk untuk perawatan kapalnya. Dengan penugasan tersebut, jaringan utama pelayaran Pelni akan terkoneksi dengan jaringan kapal perintis, khususnya di kawasan timur Indonesia. Sehingga diharapkan kualitas dan kontinyuitas pelayanan kepada penumpang akan tetap terjaga sepanjang tahun dan tidak mengalami gangguan yang dapat menurunkan pelayanan.

Selama ini pelaksanaan angkutan perintis sebagian besar dilakukan oleh operator dari perusahaan pelayaran swasta yang beragam dan memiliki standar pelayanan yang tidak sama. Untuk itu, dengan penugasan kepada PT. Pelni, pemerintah berharap Pelni dapat melaksanakan angkutan perintis ini secara terpadu untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pada penugasan ini, PT. Pelni akan mengoperasikan 52 kapal Negara yang akan diserahkan oleh Kementerian Perhubungan. Namun saat ini baru 46 kapal yang siap beroperasi, sementara 6 kapal Negara lainnya masih dalam proses docking. Untuk memenuhi penugasan pengoperasian 52 kapal tersebut, sementara akan menggunakan kapal milik perusahaan swasta. 80% dari 52 kapal tersebut akan dioperasikan di wilayah timur Indonesia, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dan membantu mengurangi disparitas harga antara wilayah barat dan timur Indonesia.

PT. Pelni sendiri, telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan penugasan oleh pemerintah ini. Direktur Komersial PT. Pelni, Harry Boediarto mengatakan PT. Pelni saat ini telah menyiapkan transisi penyerahan kapal Negara yang ditugaskan dari Kementerian Perhubungan dengan mengerahkan personilnya untuk berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan maupun kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. (BLU)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU