6034 x Dilihat
GOVERNMENT,S SERIOUS EFFORTS IN DECREASING FLIGHT ACCIDENT NUMBERS
(Jakarta, 5/8/2010) Dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk menurunkan tingkat kecelakaan transportasi udara. Hal ini sesuai dengan program pemerintah yang menargetkan penurunan tingkat kecelakaan transportasi mencapai 50% pada akhir tahun 2014. Demikian ditegaskan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan Ir. L. Denny Siahaan, Ms.Tr. pada acara Round Table Discussion (RTD) di Ruang Rapat Badan Litbang Kemenhub Jakarta, Kamis (5/8).
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur Program Keselamatan Penerbangan Nasional (State Safety Program) untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional. Idjon Sudjono, Dipl. ATr., M.M. (APU) dari Puslitbang Perhubungan Udara yang menjadi pembicara pada RTD ini menjelaskan, Pasal 309 menjelaskan program keselamatan tersebut yang memuat diantaranya peraturan keselamatan penerbangan, sasaran keselamatan penerbangan, serta analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan. Pasal tersebut juga menjelaskan program ini dievaluasi secara berkelanjutan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Perhubungan.
Bambang Sutamadji dari Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara juga menjelaskan hal yang sama. Kantor dari program ini bekerja mulai dari mengumpulkan data-data keselamatan sampai dengan mencari sasaran keselamatan penerbangan. “Karena harus detail yang mana yang jadi prioritas. Selanjutnya dibicarakan di board untuk dikeluarkan rekomendasi-rekomendasi. Setelah itu ditugaskan kepada pejabat struktural untuk ditindaklanjuti,” jelas Bambang.
Para peserta diskusi berharap kantor pelaksana keselamatan penerbangan nasional ini segera terwujud sehingga bisa langsung bekerja dan berkoordinasi untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.
Sementara itu, Denny berpendapat bahwa peluang untuk menurunkan angka kecelakaan penerbangan cukup besar apabila dibandingkan dengan moda lain. Menurutnya, karena kewenangan transportasi udara ada di Kementerian Perhubungan, tidak di instansi lain. “Yang paling sulit adalah menurunkan kecelakaan di jalan raya karena kewenangannya ada di beberapa instansi,” jelasnya. Namun demikian, Denny mengingatkan untuk mencapai penurunan angka kecelakaan penerbangan, semua pihak terkait harus melipatgandakan usahanya.
Berdasarkan data dari ICAO dan Boeing pada tahun 1996-2005, penyebab utama kecelakaan penerbangan selama periode tersebut adalah faktor awak pesawat yaitu sekitar 55%, faktor pesawat sebesar 17%, dan faktor cuaca sebesar 13%. Berdasarkan statistik dalam 10 tahun terakhir sampai tahun 2005 yang diterbitkan Boeing, kasus kecelakaan pesawat terbang di Indonesia termasuk tertinggi, yaitu 3,1 per million departures. Sedangkan kasus serupa di dunia rata-rata hanya mencapai 0,25 per million departures.
Pembicara lain pada RTD ini adalah Saptandri, Sekretaris KNKT; Adhi Agustian, PT. Angkasa Pura II; dan Capt. Sonny M. Sasono, PT. Air Asia Indonesia. Sedangkan yang menjadi pembahas adalah DR. Yaddy Supriyadi, Badan Diklat Perhubungan; Capt. Manotar Pitupulu, Federasi Pilot Indonesia; Tengku Burhanuddin, S.E., Sekjen DPP INACA; Gatot Prianggodho, Indonesian Air Traffic Controllers Association (IATCA); dan Ir. Richard Budi Hadianto, M.M., Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. (RY)