Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 15 Juli 2010

6011 x Dilihat

INDONESIAN GOVERMENT IS PREPARING THE FORMATION OF 15 AIRPORT AUTHORITIES

(Jakarta, 15/7/2010) Pemerintah tengah menyiapkan proses pembentukan 15 otoritas bandara, tahun ini. Langkah tersebut merupakan bentuk perwujudan amanat   Undang-Undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan, sebelumnya diusulkan sebanyak 25 otoritas bandara.

”Tapi kemungkinan hanya 15 otoritas, sesuai koordinasi dengan Kementerian PAN. Itu termasuk lima administrator bandara yang telah ada saat ini," jelasnya usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Administrator Bandar Udara 2010 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, 15-17 Juli 2010.

Rakornis yang dihadiri seluruh administrator bandara seluruh Indonesia tersebut mengangkat tema ”Implementasi Otoritas Bandar udara Sebagai Perwujudan Amanat Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan”.

Dirjen Hery Bakti merinci, ke-15 otoritas itu di antaranya Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Bali, Polonia-Medan, Hasanuddin-Makassar, Sam Ratulangi-Manado, Sentani-Jayapura, SM Badaruddin II-Palembang, serta Sepinggan-Balikpapan.

Dijelaskan, tugas dan kewenangan otoritas bandara sebagaimana tertuang dalam Pasal 226 UU 1/2009, adalah untuk melaksanakan pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara. Pengertian pembinaan yang dimaksud adalah menyangkut  pengaturan (termasuk perizinan), pengendalian dan pengawasan. Selain itu, otoritas bandara juga memiliki peran penting sebagai koordinator fungsi pemerintahan lainnya yang ada dalam penyelenggaraan suatu bandara, seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

”Pemerintah selaku regulator menyadari bahwa fungsi pengawasan akan lebih efisien dan optimal jika didukung oleh rentang kendali yang tidak terlalu jauh dan panjang. Untuk itu lah otoritas bandara diperlukan guna mengoptimalisasikan dan mengefisiensikan fungsi dan peran regulator,” jelasnya. Dengan keberadaannya, diharapkan tingkat keamanan dan ketertiban di bandara dapat meningkat.

Saat ini, imbuhnya, tugas, peran serta fungsi administrator bandara masih terkendala sejumlah hal. Selain masih belum memadainya sumber daya manusia, status dan sistem karier pegawai juga belum berjalan sesuai konsepnya. Di sisi lain, masih adanya sikap resistensi terhadap sikap terkait, masih kurangnya harmonisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Pusat dan Kantor Adbandara, hingga komplain pengguna jasa penerbangan baik dari aspek keselamatan, keamanan maupun kenyamanan. ”Otoritas bandara adalah lembaga baru. Kita harapkan, setelah ini terbentuk, semua masalah-masalah itu tidak akan ada lagi ke depannya,” pungkas Herry. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU