Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 21 Januari 2011

5621 x Dilihat

PEMERINTAH DAN DPR SEGERA BAHAS REVISI UU PELAYARAN

(Jakarta, 21/1/11) Diharapkan usulan revisi terhadap UU Nomor. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya terkait dengan pengaturan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi lepas pantai (Offshore) dapat segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan bersama. Informasi yang diterima redaksi pemberitaan www.dephub.go.id menyebutkan usulan revisi UU Pelayaran itu sendiri telah disampaikan Presiden Republik Indonesia melalui surat Nomor R-100/Pres/12/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Latar belakang pemerintah melakukan revisi UU Pelayaran tersebut, terkait dengan penerapan  azas cabotage khususnya untuk menunjang kegatan minyak dan gas bumi lepas pantai (Offshore). 

Seperti diketahui, penerapan azas cabotage secara konsekuen di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 yang kemudian diperkuat dalam bentuk legalitas melalui UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana dalam pasal 8 ayat (1) diatur mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, dan pada pasal 8 ayat (2) ditetapkan kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Begitu juga dengan kepastian hukum dan jangka waktu pelaksanan pemberlakuan azas cabotage secara menyeluruh juga diatur dalam Pasal 341 UU Pelayaran, dimana kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU Pelayaran diberlakukan, yang berarti akan berakhir pada bulan Mei 2011.

Dari data yang diterima redaksi pemberitaan www.dephub.go.id , selama penerapan Inpres No.5 Tahun 2005 sampai saat ini telah terjadi peningkatan jumlah armada nasional yang cukup signifikan, yaitu pada bulan posisi Oktober 2010 total armada telah 9.884 unit kapal (13.074.538 GT). Bila dibandingkan dengan bulan Maret 2005 yang total armadanya sebanyak 6.041 unit kapal (5,67 juta GT) maka terjadi peningkatan jumlah armada sebanyak 3.843 unit kapal (63,6 %) atau sebesar 7,40 jt GT (130,5 %).

Namun demikian, dalam perjalanan waktu menjelang 3 (tiga) tahun diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penerapan azas cabotage belum dapat dilakukan secara konsekuen khususnya pada kegiatan eksplorasi dan produksi migas di perairan lepas pantai (offshore) karena masih adanya beberapa permasalahan yang terjadi. Beberapa permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut :

a.    Belum tersedianya beberapa tipe kapal untuk menunjang kegiatan offshore yang berbendera Indonesia, yaitu  Kapal-kapal kategori “C” seperti : 
•      kapal survey (seismic 2D, 3D, Geotechnical & Geophysical Survey Vessel)
•      pipe/cable laying vessel
•      AHTS untuk Deep Water
•      Derrick Barge
•      Floating Storage Regasification Unit (FSRU)
•      Dynamic Positioning Vessel (DP1, DP2, DP3)
•      Diving Support Vessel
•      Jack Up Rig
•      Semi Submersible Tenders Rig (SSETR)
•      Swamp Rig
•      Tender Assist Rig
b.    Pihak operator pelayaran (INSA) saat ini belum mampu menyediakan kapal-kapal di atas.
c.    INSA menyatakan bahwa kapal-kapal ketegori “C” bukan merupakan ruang lingkup bisnis INSA.
d.    Tipe-tipe kapal kapal-kapal ketegori “C” sulit dilakukan penggantian bendera menjadi bendera Indonesia karena kontrak pengoperasiannya umumnya jangka pendek dan populasi kapal-kapal tersebut di dunia sangat terbatas
e.    Investasi pengadaan kapal-kapal kategori “C” sangat besar sehingga tidak ada pengusaha Indonesia (dalam hal ini INSA) yang berani menginvestasikan dananya untuk pengadaan kapal-kapal tipe tersebut..

Terkait dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka menjamin kelangsungan penyediaan minyak gas dan bumi, untuk sementara masih diperlukan pengecualian bagi penggunaan Kapal-kapal kategori “C” yang berbendera asing selama belum dapat dipenuhi oleh kapal berbendera Indonesia. (SL)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU