9008 x Dilihat
PEMERINTAH AKAN KENAKAN TARIF KHUSUS PADA TRUK DENGAN MUATAN LEBIH
(Jakarta, 28/02/2012) Kementerian Perhubungan sedang melakukan penghitungan tarif khusus untuk truk barang maupun truk trailer yang panjangnya maupun beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan.
"Saat ini kami sedang menghitung, berapa besar tarifnya untuk truk barang maupun truk trailer yang panjang maupun beratnya melebihi ketentuan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso usai memberikan pengarahan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kotamadya se-Propinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta pengusaha otobus yang tergabung dalam Organda di Kantor Kemenhub, Selasa (28/2)
Dipaparkan oleh Suroyo, truk-truk barang, truk trailer maupun alat berat yang melakukan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheuni rata-rata setiap harinya ada sekitar 3.500 kendaraan. ‘’Dari jumlah tersebut sekitar 3.100 truk atau 90 persen bebannya maupun panjangnya melebihi ketentuan,’’ kata Suroyo.
Tarif tiket terpadu yang di rilis PT ASDP Indonesia Ferry pada lintas Merak-Bakauheuni, untuk Bus Sedang (Golongan V A) sebesar Rp 438.000, Truk Sedang (V B) Rp 362.000, Bus Besar (VI A) Rp 732.000, Truk Besar (VI B) Rp 525.000, Tronton (VII) Rp 798.000 dan Trailer/Alat Berat (VIII) Rp 1.180.000
Truk-truk yang panjangnya melebihi ketentuan ini tentunya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan penyeberangan. Misalnya, untuk satu kapal penyeberangan rata-rata bisa mengangkut sekitar 70 kendaraan penumpang atau sekitar 50 kendaraan truk, dengan masuknya truk-truk yang dimensinya lebih panjang, tentunya mengakibatkan jumlah kendaraan yang masuk ke dalam kapal juga berkurang. Dan ini merugikan perusahaan penyeberangan.
Adapun terhadap truk-truk yang bobotnya melebihi batas ketentuan, juga merugikan perusahaan penyeberangan. Selain membuat gerak kapal menjadi lambat dan pada akhirnya membutuhkan bahan bakar minyak yang lebih banyak, juga membahayakan kondisi kapal bila over load.
Kondisi ini pernah dikeluhkan manajemen PT ASDP saat dilangsungkannya pembangunan fasilitas penyelenggaraan Sea Games XXVI di Palembang. Sejumlah truk mengangkut peralatan berat dan tiang-tiang pancang yang panjangnya melebihi badan truk. Akibatnya ruangan yang bisa dipakai untuk dua atau tiga kendaraan, hanya di pakai oleh satu kendaraan. Sedangkan tarif yang dikenakan adalah tarif kendaraan yang masuk ke dalam kapal.
"Untuk itulah terhadap truk barang atau truk trailer yang bobot dan panjangnya melebihi batas yang ditentukan, akan diberikan tarif khusus. Setelah selesai akan dimintakan persetujuan Menteri Perhubungan," jelas Suroyo. (PR)