Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 01 Oktober 2012

3042 x Dilihat

Pemberlakukan PSC On Ticket Mundur, 1-3 Oktober Jadi Masa Transisi

(Jakarta, 1/10/2012) Ketentuan biaya passenger service charge (PSC) dimasukkan ke dalam tiket penerbangan mulai diberlakukan pada 4 Oktober mendatang. Sedianya aturan ini akan diberlakukan pada 1 Oktober.
 
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelayanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Faik Fahmi, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I, Robert D Waloni, dan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura II, Sulistio Wijayadi di hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/10).
 
Turut menyaksikan penandatangan kerjasama tersebut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Tri S Sunoko.
 
Karena kebijakan ini baru diberlakukan pada tanggal 4 Oktober, maka mash ada masa transisi dari tanggal 1 - 3 Oktober 2012. ‘’Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini,’’ kata Tri Sunoko.
 
Alasan penundaan kembali pemberlakukan PSC oleh pengelola bandara, menurut Tri Sunoko semata-mata persoalan teknis. Agar begitu aturan ini diberlakukan langsung jalan tanpa ada perubahan-perubahan lagi, kecuali yang sifatnya untuk mempercepat atau memperlancar kebijakan yang sudah berjalan. Toh sebelumnya, lanjut Tri, kebijakan ini sempat ditunda satu bulan dari rencana awal.
 

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penumpang penerbangan Garuda Indonesia, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. Pengenaan PSC ke dalam tiket untuk sementara akan dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia di bandara yang di kelola oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasapura II.
 
Namun tidak berlaku pada penerbangan Garuda yang dilaksanakan dari bandara yang berada di bawah pengelolaan "Unit Pelaksana Teknis" (UPT), antara lain bandara Malang, Palu, Kendari, Timika, dan Tanjungkarang.
 
Dengan ketentuan tersebut, maka setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan  check-in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan lebih memberikan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan. Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik/dalam negeri.


Adapun pemberlakuan ketentuan passanger service charge (PSC) untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan terutama yang menyangkut berbagai ketentuan international.
 
Saat ini Garuda Indonesia, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II secara intensif melaksanakan kordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan passanger service charge (PSC) untuk penerbangan intenasional tersebut.
 
Dalam kaitan dengan penerapan PSC mulai tanggal 4 Oktober tersebut, maka untuk memudahkan dalam melaksanakan proses check-in, para penumpang diharapkan dapat membawa "print" tiket yang akan dipergunakan untuk melaksanakan penerbangan. (JO)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU