Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Friday, 29 April 2011

5166 x Dilihat

PEMBATASAN WAKTU OFFSHORE, DORONG PENGUSAHA NASIONAL BERPARTISIPASI

(Jakarta, 28/4/2011) Adanya peraturan batas waktu beroperasinya kapal asing untuk kegiatan khusus lepas pantai (offshore) yang diatur secara teknis dalam PM No.48 tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Ijin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan atau barang dalam kegiatan Angkutan laut Dalam Negeri, mendorong pengusaha nasional untuk turut berpastisipasi.

Pembatasan waktu yang diberlakukan menurut Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono realistis, tidak terlalu cepat atau lama. Aturan tersebut dibuat setelah mengajak semua pihak dalam bisnis pelayaran atau pengadaan kapal berdiskusi.

“Kami konsisten untuk mendorong para pemain lokal. Nantinya juga dalam kegiatan tender di BP Migas akan didorong untuk mendahulukan kapal lokal,” ujar Wamen di Jakarta, Kamis (28/4).

Seperti diketahui, sesuai PM 48/2011 pemerintah  memberikan batas waktu bagi kapal asing yang beroperasi di kegiatan lepas pantai (Offshore) demi menjaga konsistensi azas cabotage dijalankan. Dalam aturan itu secara rinci tentang jangka waktu penggunaan kapal asing dimaksud berdasarkan jenis kegiatan dan jenis kapal.

Kegiatan survei minyak dan gas bumi dengan penggunaan kapal survey seismik, survei geofisika dan survei geoteknis diberi jangka waktu hingga akhir Desember 2014. Untuk kegiatan konstruksi lepas pantai ditetapkan berdasarkan jenis kapal yaitu untuk kapal derrick/crane, pipe/cable/Subsea Umbilical Riser Flexible (SURF) laying barge/vessel diberi jangka waktu hingga akhir Desember 2013.

Sementara untuk jenis kapal Diving Support Vessel (DSV) diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2012. Untuk kegiatan pengeboran, diberi jangka waktu hingga akhir Desember 2015. Kegiatan penunjang operasi lepas pantai sampai dengan akhir Desember 2012. Terakhir, kegiatan pengerukan serta salvage dan pekerjaan bawah air diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2013.

Bambang mengemukakan, terkait dengan pemberlakuan PMK 80/2011 yang mencabut bea masuk 182 pos tarif  hingga akhir tahun ini dimana salah satunya berdampak kepada dicabutnya ketentuan mengenakan Bea Masuk lima  persen bagi kapal, sebagai salah satu bentuk lain dukungan pemerintah dalam membantu industri perkapalan.

“Jangan dilihat batas waktunya. Kami nihilkan bea masuk itu untuk mendorong pengusaha lokal menjadi mandiri,” imbuh Bambang. (CHAN)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU