Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 20 Mei 2011

26247 x Dilihat

PEMBATASAN TRUK MASUK TOL DALAM KOTA JAKARTA PERLU DITINJAU

(Jakarta, 20/5/2011) Kebijakan pembatasan truk masuk tol dalam kota di Jakarta perlu ditinjau. Hal ini perlu dibahas oleh berbagai institusi dan stakeholder terkait. “Saya minta kebijakan ini dihentikan dan dievaluasi dulu,” kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jum’at 20/5. Terkait dengan hal ini Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 19 Mei 2011.

Langkah untuk membatasi arus truk angkutan barang melewati tol dalam kota dengan hanya membolehkan mereka untuk lewat tol dalam kota pada malam/dini hari (jam 22.00 WIB – 05.00 WIB), merupakan langkah uji coba yang dilakukan bersama antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta – Polda Metro Jaya dalam rangka penyelenggaraan KTT ASEAN beberapa waktu lalu. Langkah ini pada satu sisi mampu mengurangi kepadatan tol dalam kota pada pagi-siang dan jam jam sibuk, namun pada sisi lain menyebabkan hambatan pada distribusi angkutan barang khususnya menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok.

“Memindahkan jam kerja orang dari siang ke malam hari, itu tidak seperti membalikkan telapak tangan,” kata Dirjen Perhubungan Darat. Karena menyangkut kepentingan banyak pihak, masyarakat, pelaku usaha, penyelenggara pelabuhan, hal ini perlu pembahasan yang lebih intens lagi.   “Keputusan pemerintah pusat ini murni berdasar pada aturan main (peraturan perundangan) yang berlaku bukan karena kepentingan pihak tertentu,” lanjut Dirjen.

Menanggapi rencana akan ada aksi mogok pengemudi truk Angkutan Khusus Pelabuhan Tanjung Priok, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengungkapkan, “Saya sangat prihatin seandainya aksi tersebut benar-benar dilakukan, karena hal tersebut akan berdampak pada ekonomi secara nasional. Saya menghimbau agar jangan melakukan aksi mogok, karena akibatnya tidak hanya dirasakan oleh Organda sendiri tetapi juga bagi pelaku ekonomi yang lainnya. Kalau toh masih ada aturan tentang pembatasan mobilitas tersebut, bisa dibicarakan baik-baik.”
 
Dirjen Perhubungan Darat juga menyampaikan bahwa untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, sebaiknya perlu dilihat secara menyeluruh tidak dilihat hanya dari satu sisi dari pengoperasian truk-truk di tol dalam kota. Menurutnya hal-hal lain perlu juga dilihat misalnya bagaimana pelayanan transportasi umum yang diberikan pada masyarakat, perbaikan angkutan umum dan perbaikan infrastruktur yang menunjang. Selain itu perlu pembahasan tuntas mengenai masalah angkutan barang yang berbasis jalan dengan segala pihak yang terkait.  Bagaimana menangani angkutan barang yang berbasis jalan ini, muatan yang diangkut overload, kecepatan tidak sesuai yang diharapkan. Pengaturan angkutan barang ini juga membutuhkan kesiapan infrastruktur lain misalnya berupa jalan lingkar luar kota. (CAS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU