Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 30 Maret 2012

3246 x Dilihat

PEMBANGUAN JALUR GANDA PRABUMULIH-TANJUNG ENIM BARU BELUM MILIKI IZIN

(Jakarta, 30/3/2012) Pembanguan Jalur Ganda Prabumulih-Tanjung Enim Baru Ternyata Tak Berizin. Untuk itu Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono minta PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mengajukan izin penggunaan tanah dan izin pembangunan jalur ganda Prabumulih Tanjung Enim Baru sepanjang 100 kilometer kepada pemerintah cq Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dikatakan oleh Bambang, tujuan PT KAI membangun jalur ganda Prabumulih Muara Enim Baru merupakan insitaif yang baik. Karena dengan adanya jalur ganda ini, dapat meningkatkan jumlah batu bara yang diangkut, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan PT KAI.

Namun Bambang mengingatkan, ada aturan-aturan maupun prosedur yang harus dilalui dan tidak boleh dilanggar untuk melakukan semua itu. Misalnya jika menggunakan tanah negara, maka harus mendapatkan izin penggunaan tanah tersebut. Apabila mengunakan tanah masyarakat umum, harus diselesaikan ganti ruginya.

Apalagi dalam pembangunan jalur ganda ini, ada hal-hal yang sifatnya teknis yang harus dilakukan. Misalnya mengenai jenis rel yang digunakan, kondisi tanah, bantalan, persinyalan serta hal-hal lain yang harus dipenuhi, karena hal ini menyangkut keselamatan.

Soal keselamatan terkait dengan pembangunan jalur ganda ini, Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Hermanto menjelaskan ada satu kesalahan dan tepatnya kecerobohan PT KAI dalam penggunaan batu di sekitar bantalan rel kereta, dari yang seharusnya batu belah, tapi PT KAI justru menggunakan batu-batu kecil tapi bentuknya utuh.

Hal ini tentunya sangat membahayakan. ‘’Karena batu utuh sifatnya tidak mengikat dan bila terkena tekanan akan mengakibatkan rel bergerak. Ini kan sangat berbahaya,’’ papar Hermanto.

Itu baru batu-batu untuk lintasan kereta, belum lagi di cek soal kekerasan tanah di lokasi tersebut. ‘’Suatu saat nanti kita akan mengecek secara keseluruhan hasil pembangunannya, apakah memenuhi persyaratan keselamatan atau tidak. Jika tidak sesuai, saya akan minta pembangunan yang sudah dilakukan di bongkar untuk di benahi, atau jika tetap dilanjutkan Ditjen Perkeretaapian akan menyetop pembangunannya,’’ tegas Hermanto.

Wamenhub sudah mendapat laporan perihal ini dari Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Tundjung Inderawan. Disarankan oleh Wamenhub untuk segara dibicarakan dan dicarikan titik temu. ‘’Setidaknya pembangunan bisa tetap dilaksanakan, tapi izin harus segera diajukan,’’ katanya.

Yang dikhawatirkan Wamenhub adalah adanya perbedaan persepsi antara Ditjen Perkeretaapian dengan PT KAI dalam hal gambar proyek yang memang sudah disetujui oleh Ditjen Perekeraapian. ‘’Jangan-jangan PT KAI beranggapan, dengan telah disetujuinya gambar oleh Ditjen Perkeretaapian, lantas dianggap setuju melakukan pembangunan, Padahal ada persyaratan-persyaratan lain yang harus diajukan mengingat lahan yang digunakan adalah milik pemerintah,’’ kata Bambang.

Dalam kesempatan tersebut Wamenhub juga mengingatkan, meski pembangunan prasarana yang menelan investasi Rp 800 miliar ini di biayai sendiri oleh PT KAI tanpa campur tangan pemerintah, namun nantinya jalur ini menjadi milik public dan bukan eksklusif PT KAI.

‘’Artinya, jika suatu saat nanti ada perusahaan kereta api swasta yang akan beroperasi di lintasan tersebut, KAI harus memberi izin, karena jalur ini sifatnya milik publik,’’ tegas Bambang. (JO)

 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU