Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 06 Desember 2011

3689 x Dilihat

CROSSING TRANSPORTATION SERVICES ARE TO BE IMPROVED

(Denpasar, 30/11/2011) Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundangan di bidang LLASDP (Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) di Bali (29/11/2011), Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, “Saya minta pelayanan angkutan penyeberangan ditingkatkan.”

Upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi di bidang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan, diperlukan langkah-langkah dari aspek regulasi maupun operasional. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas ditetapkannya UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, telah diterbitkannya 4 PP (Peraturan Pemerintah). Pada kegiatan tersebut disampaikan 3 PP yang terkait dengan LLASDP yaitu: PP No 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhanan, PP No 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian dan PP No 20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan. “Regulasi yang dibuat ini adalah untuk mendukung sistemnya, kaitannya nanti dengan kelaikan modanya,” kata Dirjen.

Sedangkan dari sisi operasional, perlu ditingkatkan keselamatan sarana dan prasarana LLASDP, pemenuhan standar pelayanan minimal LLASDP dan penyediaan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan angkutan LLASDP.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 80 orang perwakilan dari Dinas Perhubungan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) Bali, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pusat di bidang LLASDP kepada daerah, meningkatkan komunikasi dan jalinan silaturahmi antara pusat dan daerah, serta merumuskan langkah-langkah nyata untuk perbaikan penyelenggaraan di bidang LLASDP.

Di akhir sambutannya Dirjen menghimbau kepada para peserta kegiatan tersebut, agar dapat terus membangun dan memelihara komunikasi sehingga otonomi daerah dapat dikembangkan untuk terus bekerja sama serta tidak membatasi diri dalam mengemban tugas memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya di bidang LLASDP. (CAS)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU