Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 30 September 2011

3148 x Dilihat

Pelatihan Manual Pilot Segera Dilaksanakan

(Jakarta, 30/9/2011) Terkait dengan musibah kecelakaan pesawat yang dalam satu bulan terakhir ini terjadi hingga empat kali di kawasan pegunungan, maka perusahaan penerbangan diminta ikut mengawasi dan bertanggungjawab terutama dalam hal kedisplinan pilot.

Hal tersebut harus diperhatikan lantaran rata-rata pesawat yang mengalami kecelakaan dalam kondisi yang baik dan sudah melalui prosedur pemeriksaan rutin yang dilakukan sehingga kemungkinan adanya indispliner yang dilakukan oleh pemegang kendali pesawat selama dalam penerbangan.

Kementerian Perhubungan menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan, pada Oktober dan November mendatang, bekerja sama dengan Civil Aviations Safety Authority (CASA) Australia akan melakukan pelatihan manual bagi pilot yakni tropical mountaines training flying operations manual untuk semua jenis pesawat terutama pesawat-pesawat kecil yang terbang melalui wilayah pegunungan.

“Pelatihan untuk penerbangan di pegunungan diperlukan karena jarak pandangnya beda dari jarak pandang penerbangan biasa atau di luar pegunungan. Jarak pandang di pegunungan tidak lebih dari lima kilometer dan penerbangan hanya bisa dilakukan antara pukul 06.00-10.00,” urai Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Bambang menambahkan, handbook sudah selesai digarap untuk ketentuan yang akan diberlakukan bagi pilot. Nantinya, akan ada tiga kategori sangsi yang akan diterapkan untuk pilot yang melakukan pelanggaran, mulai dari lisensi yang digrounded (tidak boleh terbang dalam waktu tertentu), suspent (dibekukan) hingga revoke (dicabut ijin terbangnya.Tiga kategori sangsi yang sama juga akan diberlakukan bagi perusahaan.

“Kita sendiri sudah memiliki ketentuan baku bagi penerbangan di rute pegunungan dan sekarang training manualnya yang belum dilaksanakan, tinggal taraf akhir untuk penerapannya,” ujar Bambang.

Kemenhub lanjut Bambang juga akan membuat peraturan apabila terjadi 30 serious accident  hingga 100 serious accident dari satu juta penerbangan atau selama delapan hingga 10 tahun penerbangan, perusahaan harus memiliki  kesadaran sendiri untuk menghentikan operasi pesawatnya. (CHAN)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU