Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 16 Maret 2021

33745 x Dilihat

Peduli Keselamatan Lalu Lintas

JAKARTA – Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dikejutkan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cukup banyak korban meninggal. Kecelakaan tunggal yang menimpa bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB pada Rabu (10/3) pukul 18.50 WIB tersebut mengangkut penumpang 66 orang, 26 orang diantaranya tewas di lokasi dan 1 orang meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sehari kemudian korban meninggal bertambah 2 orang yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, sehingga total korban menjadi 29 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Lokasi kejadian kecelakaan tunggal tersebut berada di Tanjakan Cae, Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang. Lokasi kecelakaan diketahui merupakan jalan menurun panjang dengan bahu jalan yang berdekatan dengan jurang. Belum disimpulkan penyebab kecelakaan. Sejumlah petugas, termasuk tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan kepolisian setempat tengah memeriksa kecelakaan tersebut.

Terlambat Uji KIR

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan penyebab kecelakaan. Namun, pihaknya menemukan fakta bahwa bus itu terlambat uji KIR. "Penyebab kecelakaan masih dalam investigasi. Sementara ini informasi yang didapat ada keterlambatan uji KIR," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (11/3) lalu.

Penyelidikan atas insiden kecelakaan tersebut melibatkan kepolisian, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas, hingga Jasa Raharja.

Sejumlah sumber dan saksi mata, yang juga penumpang yang selamat dalam kecelakaan tersebut kepada media mengisahkan detik-detik sebelum bus yang ditumpanginya terjun ke jurang. Seorang penumpang yang duduk tak jauh dari sopir sempat mencium bau sangit salama di jalan. Diduga bau tersebut merupakan kampas rem. Seorang penumpang sempat meminta sopir untuk memeriksanya. "Sopir bilang remnya blong," ujar Mimin Mintarsih (52) seperti yang dilansir media Kompas.com.

Sebelum peristiwa itu terjadi (bus terjun ke jurang), dia merasakan busnya oleng. "Bus goyang-goyang, terus masuk jurang," ungkapnya.

Awas Rem Blong

Meski penyebab kecelakaan bus tersebut masih dalam investigasi, informasi mengenai beragam kecelakaan lalu lintas yang bersumber dari rem blong sudah berulang kali terjadi. Tetapi upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh rem blong secara nyata masih belum banyak dilakukan oleh semua pihak.

Dalam buku saku “Awas Rem Blong“ yang diterbitkan oleh Badan Litbang Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dibagikan secara gratis sebagai Knowledge Sharing Program (Program Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman ) tersebut tertulis: Kecelakaan lalu lintas di jalan dapat terjadi oleh beberapa faktor, yakni faktor sarana, faktor prasarana, faktor manusia, dan faktor lingkungan. Tidak jarang juga kecelakaan yang terjadi karena kombinasi antara faktor-faktor tersebut. Bahkan umumnya kecelakaan terjadi oleh beberapa sebab yang saling terkait. Untuk itu dalam menentukan penyebab kecelakaan, seperti yang diungkapkan dalam buku kecil tersebut, membutuhkan penelitian dan investigasi yang kompleks serta membutuhkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Namun banyak kasus kecelakaan terjadi memiliki kesamaan pada dua hal, yaitu kesamaan karakter lokasi peristiwa terjadinya kecelakaan, yang terjadi di jalan menurun/menanjak dan berkelok serta kesamaan dalam peristiwa kecelakaan yang bersumber dari masalah rem kendaraan.

Rem menjadi penyebab yang sama dalam beberapa kali kecelakaan tentunya menjadi sangat esensial untuk dilakukan upaya agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi. Untuk itu harus ada upaya dan perhatian khusus terhadap penyebab kecelakaan yang bersumber dari rem. Dikatakan, kasus kecelakaan besar bukan semata-mata karena jumlah korbannya yang besar, tetapi karena kejadian dari sebab yang sama yang terjadi berulang-ulang, yang terjadi pada tempat yang serupa (jalan menurun) dan perilaku dan kelalaian pengemudi yang sama dalam memberlakukan unsur kendaraan yang bernama rem.

Peringatkan Operator Bus

Kementerian Perhubungan memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan tunggal yang menimpa bus Pariwisata Sri Padma Kencana dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada operator bus jika terbukti lalai.

"Dari Kemenhub, sanksinya administrasi yaitu berupa setop sementara izin usaha operator sampai pencabutan. Dari Kepolisian tentu beda lagi sanksi karena masuk ke pidana," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi kepada sejumlah media, Sabtu (13/3).

Menurutnya, sampai saat ini proses penyidikan terkait penyebab kecelakaan masih berjalan. Namun, Budi mengungkapkan, fakta-fakta awal bus pariwisata yang terbukti banyak melanggar peraturan. Ditengarai, selain telat melakukan uji KIR, bus pariwisata Sri Padma Kencana ini ternyata juga belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhunungan Darat. “Bahkan tidak ada usaha pariwisatanya juga. Perizinan harusnya wajib dilakukan bagi setiap perusahaan bus atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi,” jelasnya.

Dirjen Budi mengungkapkan, harus ada 10 Komponen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang harus dimiliki oleh perusahaan angkutan umum dalam menjamin keselamatan penumpang, yaitu :

    -Komitmen dan kebijakan terkait keselamatan di jalan

    -Pengorganisasian angkutan umum

    -Manajemen bahaya dan risiko

    -Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan

    -Dokumentasi dan data

    -Peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi sumberdaya manusia

    -Tanggap darurat

    -Pelaporan kecelakaan internal

    -Monitoring dan evaluasi

    -Pengukuran kinerja

Perhatian Menhub

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja ke Cirebon untuk meninjau progres pembangunan/revitalisasi Terminal Harjamukti juga berkunjung dan melakukan uji coba kendaraan uji kir keliling (non statis) yang tengah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kendaraan uji kir keliling ini memiliki kontainer besar yang dilengkapi dengan alat uji rem, roda, alur ban, alat ukur dimensi, alat ukur emisi gas buang, alat uji kebisingan, daya pancar dan kegelapan kaca, dan merupakan inovasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mengatasi berbagai kendala uji KIR statis yang dihadapi saat ini. Kendaraan uji KIR keliling ini nanti diberikan kepada BPTD Jawa Barat yang akan melakukan uji kir.

Menhub mengapresiasi inovasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat dalam upaya memecahkan masalah uji kir di daerah. Dalam pesannya, Menhub meminta jajarannya dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah karena Kemenhub tidak dapat berjalan sendiri tanpa kerja dan kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Daerah. (IS/AS/HG/HT/JD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU