3255 x Dilihat
ERP LAW IS BEING SOCIALIZED
(Bogor, 10/10/2011) Dengan telah ditetapkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, pada tanggal 21 juni 2011, diharapkan upaya untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat terwujud. Karena dalam peraturan pemerintah tersebut mengatur permasalahan yang terkait dengan optimalisasi penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dampak lalu lintas dan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur serta efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
“Mengingat dalam pelaksanaan PP tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik kewenangan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah dan instansi kepolisian, oleh karena itu saya menyambut baik agar kegiatan sosialisasi semacam ini dapat diselenggarakan secara rutin dan bergantian di seluruh wilayah tanah air,” demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat yang dibacakan oleh Sesditjen Perhubungan Darat Hendro Putroko dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi PP 32 Tahun 2011, di Hotel Santika Bogor (10/10/2011).
Selain itu Hendro Putroko juga menambahkan, ”Seperti kita lihat, bagian daripada manajemen rekayasa lalulintas itu salah satunya dengan adanya penerapan ATCS. Kita lihat traffic light itu sekarang di computerized, sehingga antrian lalulintas bisa secara otomatis diatur dengan ATCS. Juga ada pembatasan-pembatasan daripada angkutan. Kita kenal ERP Electronic Road Pricing. Jadi ada kawasan tertentu yang dianggap terlalu crowded, ini akan dilakukan pembatasan dengan penerapan ERP.”
Sebagaimana diketahui bersama lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang mengatur mekanisme pelaksanaan manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Dalam upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas angkutan jalan, diperlukan langkah-langkah konkrit yang aplikatif baik dari aspek operasional maupun regulasi.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang berasal dari Dinas Perhubungan, Dinas PU/Tata Kota, Bappeda dan Kepolisian di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten. (CAS)