7367 x Dilihat
PAJAK PESAWAT LATIH AKAN DITURUNKAN
(Jakarta, 28/7/10) Kementerian Keuangan masih akan mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap barang mewah (PPnBM) terhadap pesawat-pesawat latih, dan menolak permintaan Kementerian Perhubungan untuk menghapus seluruh pengenaan pajak terhadap sarana bantu pendidikan tersebut. Namun, Kemenkeu bersedia untuk mengurangi besaran pajak yang dikenakan terhadap pesawat latih tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Kemenhub Dedi Darmawan. ”Permohonan kami sih penghapusan. Tapi menurut Kemenkeu, tetap ada pajak yang harus dibayar. Besarannya sekitar 12 persen," jelas Dedi Darmawan, Rabu (28/7).
Mengacu pada Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor pesawat udara dikenakan pajak dengan tarif 50 persen dari harga beli. Pengecualian diberikan bagi fasilitas negara dan angkutan udara niaga. Dengan kewajiban sebesar 12 persen itu, berarti Kemenkeu hanya akan mengurangi PPnBM bagi pesawat latih sebesar 38 persen. ”Kita berharap keputusan finalnya bisa keluar pekan ini,” imbuhnya.
Pengenaan pajak terhadap pesawat latih hingga 50 persen itu dikeluhkan oleh sekolah-sekolah penerbangan, termasuk maskapai pengguna pilot hasil didikan sekolah tersebut. Alasannya, pajak yang mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan penerbang di Indonesia itu turut berkontribusi menurunkan minat masyarakat untuk menjadi penerbang.”Kalau pesawat latih bisa bebas pajak, biaya pendidikan pilot bisa berkurang 30-40 pesen dari sekitar Rp 500 juta – Rp 600 juta untuk pendidikan selama 12-18 bulan,” jelas Dedi.
Menurutnya, saat ini di Indonesia beroperasi sebanyak 10 sekolah penerbang dengan tingkat produksi penerbang per tahun kurang dari 200 lulusan. Sementara kebutuhan pilot nasional per tahun mencapai hingga 400 orang. STPI Curug yang merupakan sekolah terbesar dan terlengkap yang dikelola Pemerintah, hanya bisa menghasilkan 160 penerbang setiap tahun. (DIP)