Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 04 Pebruari 2013

5133 x Dilihat

OTORITAS PELABUHAN TANJUNG PRIOK DUKUNG RENCANA TRANSPORTASI AIR MARUNDA-MUARA BARU

(Jakarta, 1/2/2013) Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mendukung keinginan provinsi DKI Jakarta membuka jalur transportasi air  Marunda- Muara Baru, untuk  melayani warga Marunda, pindahan korban banjir dari Muara Baru.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang, mengakui informasi rencana pemerintah DKI Jakarta membuka jalur transportasi air itu, sudah diterima dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KKOP) Marunda.  Pihaknya mendukung, dan siap melakukan pembahasan menyangkut rencana tersebut, agar bisa terlaksana.

“Pada prinsipnya kami mendukung. Bisa saja selanjutnya, pihak KKOP Marunda yang akan menindaklanjuti pembahasan rencana tersebut dengan pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta, sehingga rencana tersebut bisa terlaksana,” kata Sahat S, di Jakarta, Jumat (1/1).

Sahat mengakui saat ini jalur darat, antara Marunda ke Muara Baru sangat padat, bahkan pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan. Untuk mengatasi keadaan itu, maka dibutuhkan transportasi alternatif, seperti melalui jalur air. Namun demikian, karena jalur transportasi air itu harus disesuaikan dengan aturan keselamatan  pelayaran dan tata ruang lingkungan pelabuhan, maka perlu dilakukan pembahasan teknis rencana  tersebut agar sesuai dengan aturan-aturan  keselamatan.

“Tujuannya agar pembangunan dermaga di lokasi yang tepat, dan kapal yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keselamatan pelayaran,” ujar Sahat.

Apa yang diungkapkan Sahat memang beralasan. Keinginan pemerintah DKI Jakarta menggalakan transportasi air dengan perahu mesin, tetap harus sesuai dengan UU N0. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena terkait dengan penggunaan kendaraan di perairan. Dalam UU tersebut kapal  adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Pihak pemerintah DKI Jakarta, rencananya akan menempatkan perahu mesin di lintasan Marunda - Muara Baru. Angkutan air tersebut  untuk mendukung warga Muara Baru, yang sekarang tinggal di rumah susun Marunda, setelah mengalami banjir, pertengahan Januari lalu.

Marunda – Muara Baru berjarak mencapai 17 km. Warga  Muara Baru yang tinggal di rusun Marunda sebagian besar masih bekerja di kawasan Muara Baru dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menyatakan, penempatan kendaraan air, merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan bagi warganya untuk mendapatkan kemudahan akses transportasi. Manfaat jalur transportasi air dapat lebih memperpendek waktu tempuh, karena Marunda – Muara Baru  jika ditempuha angkutan umum darat mencapai 1,5-2 jam, jika dengan angkutaan air bisa lebih pendek waktu tempuhnya dan tidak terjadi kemacetan.  (AB)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU