Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 21 Desember 2010

20319 x Dilihat

PORT AUTHORITY, HARBORMASTER, AND PORT OPERATOR UNIT ARE OFFICIALLY ANNOUNCED

(Jakarta, 20/12/2010) Pembentukan Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) diresmikan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Senin (20/12). Menhub menjelaskan, kelembagaan baru di pelabuhan ini merupakan upaya nyata Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan kompetensi yang sehat dan efisiensi kinerja di pelabuhan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Untuk tahap pertama, Menhub menjelaskan, pembentukan kelembagaan baru di pelabuhan dibentuk di 4 lokasi, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan dan Kantor Syahbandar Utama di Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Makassar. Sedangkan Kantor Unit UPP merupakan hasil peleburan Kantor Pelabuhan sebanyak 186 lokasi.

“Kantor Administrator Pelabuhan yang belum diresmikan sebagai Kantor Syahbandar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi Kantor Administrator Pelabuhan serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi Otoritas Pelabuhan sambil menunggu penyelesaian penataan kelembagaan baru,” jelas Menhub.

OP, Menhub menjelaskan, adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Sedangkan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, menurut Menhub, tugas tersebut dilaksanakan oleh UPP. “Sedangkan kantor Syahbandar merupakan Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran serta pengawasan dan penegakan hukum bidang pelayaran,” ujar Menhub.

Nantinya, Menhub menyatakan, OP berperan sebagai wakil pemerintah untuk memberikan bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian. “Jadi OP adalah regulator di bidang kepelabuhanan dan Badan Usaha Pelabuhan adalah operator yang mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya,” tegas Menhub.

Oleh karena itulah, menurut Menhub, koordinasi dengan semua pihak pemangku kepentingan di pelabuhan menjadi hal terpenting. “Saya percaya dengan koordinasi yang baik antara regulator dan operator maka penyelenggaraan pelabuhan akan berjalan lebih baik dan lancar sehingga akan meningkatkan efisiensi kinerja di pelabuhan,” pungkas Menhub. (RY)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU