Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Rabu, 05 Mei 2010

5982 x Dilihat

OTORITAS PELABUHAN DIHARAPKAN SEGERA TERBENTUK

(Jakarta, 5/5/10) Rencana pembentukan Otoritas Pelabuhan saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan diharapkan dalam waktu dekat ini segera terbentuk. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo meyakini bahwa Kementerian PAN bertindak tepat dalam mengkaji pembentukan Otoritas Pelabuhan ini.

“Saya yakin kajian-kajian yang dilakukan Kementerian PAN dalam pembentukan Otoritas Pelabuhan sangat benar karena Kementerian PAN tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan suatu produk yang nantinya akan kontraproduktif”, jelasnya. Hal tersebut disampaikan Sunaryo pada acara Jumpa Pers di Ruang Rapat Sriwijaya Kementerian Perhubungan Rabu (5/5).

Sunaryo menjelaskan meskipun Otoritas Pelabuhan itu belum terbentuk, fungsi Otoritas Pelabuhan sudah dijalankan oleh beberapa Administrator Pelabuhan/Kepala Kantor Pelabuhan. Hal tersebut berdasarkan surat tugas menteri yang isinya Menteri Perhubungan memberikan kewenangan atau tugas kepada Adpel/Kakanpel untuk dan atas nama Otoritas Pelabuhan dalam melaksanakan hubungan kerja dengan pihak lain.

Pembentukan Otoritas Pelabuhan tersebut merupakan amanah dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang memisahkan secara tegas antara fungsi-fungsi mana yang dijalankan oleh pemerintah sebagai regulator dan pihak BUMN sebagai operator. (BRD)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU