Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 15 Maret 2010

7110 x Dilihat

ORGANDA DIIMBAU REMAJAKAN ARMADA ANGKUTAN KONTAINER PELABUHAN

(Jakarta, 13/3/2010) Direktorat Jenderal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Jalan) mulai meremajakan armada truk kontainer yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hal tersebut selain dapat meningkatkan kualitas pelayanan, juga untuk mengantisipasi terjadinya perang tarif yang muncul akibat beragamnya kondisi  armada.

Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji kondisi truk-truk kontainer yang saat ini beroperasi di jalan, seiring munculnya informasi perang tarif dan pelayanan angkutan peti kemas kini terjadi di pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia tersebut.

”Untuk armada yang tua-tua, kita akan bilang ke Organda agar segera diremajakan. Informasinya memang ada yang berusia sampai 20 tahun, dan jumlahnya saat ini melebihi kebutuhan (over supply). Kalau dilihat dari sisi bisnis, seharusnya kalau seusia itu sudah balik modal,” ujarnya di Jakarta, Jumat  (12/3).

Dikatakannya, peremajaan itu sendiri akan memberikan dampak positif bagi operator truk kontainer. ”Mereka bisa kejar ketertinggalan pelayanan dengan yang baru-baru, sehingga perang tarif dan pelayanan di pelabuhan pun bisa dihindari,” imbuh Suroyo.

Terkait hal itu, Suroyo mengatakan dirinya akan meminta Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta Soedirman untuk melakukan kajian  berapa usia ideal maksimal truk yang dioperasikan di Tanjung Priok. Proses pengkajian itu sendiri, lanjutnya, harus mengacu pula pada tolok ukur kemampuan finansial untuk menentukan berapa usia maksimal yang ideal bagi armada hingga mencapai balik modal.

Selain itu, dia juga mengimbau agar operator-operator angkutan kontainer peti kemas yang beroperasi di pelabuhan yang belum memiliki badan hukum agar segera melegalisasi kegiatan mereka. Pasalnya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan khusus pelabuhan juga harus berbadan hukum. (DIP)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU