Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Kamis, 14 April 2011

5211 x Dilihat

NELAYAN TANJUNG PRIOK TIDAK AKAN KENA GUSUR

(Jakarta, 14/4/2011) Nelayan konvensional yang selama ini tinggal di pesisir pelabuhan Tanjung priok, Jakarta Utara  dipastikan tidak akan dipindahkan terkait dengan rencana pembangunan pelabuhan Kalibaru Utara. Saat ini terdapat 155 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di lingkungan pelabuhan yang sudah eksisting selama ini.

Dalam desain masterplan pembangunan Kalibaru Utara, sudah dijabarkan bahwa akan dibangun jembatang penghubung antara pelabuhan Tanjung Priok dan Kalibaru Utara. Sehingga dengan demikian nelayan akan tetap bebas tinggal dan bermukim di wilayah tersebut tanpa risau akan dilaksanakan pembebasan lahan.

Karena, kendati nelayan nantinya akan memeroleh uang ganti rugi, namun mereka tetap akan merugi lantaran harus memulai dari awal lagi untuk memiliki tempat tinggal yang dekat dengan pekerjaan mereka.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, Sunaryo,  keputusan tersebut merupakan upaya untuk memberikan dukungan terhadap keberadaan nelayan konvensional selama ini.

"Kita tidak akan gusur seluruh nelayan dan memberikan ganti rugi. Mereka akan dibiarkan tinggal di sana dan kami justru akan mendorong agar mereka menjadi nelayan yang handal," jelas Sunaryo usai membuka Seminar "Peluang Investasi Swasta Pasca Pembentukan Otoritas Pelabuhan" di Jakarta, Kamis (14/4).

Dengan adanya jembatan tersebut, maka moving (perpindahan) barang yang baru saja turun dari kapal laut tidak perlu keluar dari pelabuhan untuk sampai ke pelabuhan Tanjung priok dan tidak mengganggu keberadaan nelayan.

Sunaryo juga kembali menegaskan bahwa tuntutan pembangunan Kalibaru Utara sudah tidak bisa dihindari karena di pelabuhan Tanjung Priok sudah jenuh dan satu-satunya cara adalah dengan menyebrang ke Kalibaru Utara.

Untuk merealisasikannya, maka akan segera dilaksanakan tender dan saat ini tengah dirampungkan dokumen lelangnya sebelum dilakukan lelang pada Mei mendatang.

Namun hingga kini diakui Sunaryo belum ada calon investor yang mulai sounding-sounding atau menyatakan berminat. "Nanti kalau sudah diumumkan tim lelang, maka tender terbuka akan dilaksanakan. Di sanalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang dapat mengikutinya tanpa pembatasan perusahaan dalam negeri atau asing," ujar Sunaryo.

Dia menambahkan bahwa pihak swasta tidak perlu takut untuk berinvestasi karena memang sudah dijamin oleh Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Apabila ada yang mempersulit, maka silahkan untuk melaporkan kepada pihaknya. (CHAN)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU