Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Selasa, 19 Juli 2011

4607 x Dilihat

NAVIGASI PENERBANGAN AKAN DIBENTUK PERUM

(Jakarta, 18/7/2011) Untuk memenuhi salah satu persyaratan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang menyebutkan bahwa navigasi penerbangan harus ditangani lembaga indepeden, Pemerintah berencana membentuk perusahaan umum (PERUM) sebagai otoritas khusus yang menangani kenavigasian penerbangan di Indonesia.
 
Pembentukan lembaga tersebut, menurut Menteri Perhubungan Freddy Numberi akan dilaksanakan pada tahun ini. Dan sebagai tahapan awal, saat ini sedang dibicarakan rencana peraturannya dengan Kementerian Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Secara struktual, lembaga non profit tersebut akan bertanggungjawab langsung kepada Menhub dan seluruh yang diperoleh lembaga itu melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan diserahkan langsung kepada negara dan dikembalikan lagi untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

“Pembentukan lembaga harus menunggu penyelesaian RPP dari Kementerian Keuangan, bila RPP telah selesai, akan segera diajukan ke Sekretariat Negara,” jelas Menhub usai pertemuan dengan President  ICAO,  Roberto  K. Gonzales, di Jakarta, Senin (18/07) kemarin.

Menhub mengakui, dari delapan kriteria sistem pengawasan penerbangan yang telah ditetapkan ICAO itu, belum sepenuhnya diimplementasikan Indonesia. Kendati demikian, pemerintah Indonesia sangat serius menangani keselamatan penerbangan.  

Saat ini khusus navigasi penerbangan, masih dikelola operator bandara (BUMN) dan Pemerintah. seharusnya, kalau berdasarkan kriteria ICAO diserahkan ke lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Kementerian Perhubungan, tidak lagi kepada operator.

Pada sisi lain Menhub menambahkan, pembentukan perum itu sendiri sudah menjadi program pemerintah bagi keselamatan penerbangan.  Tugas Perum, ungkap Menhub, untuk keselamatan penerbangan, terutama mengatur tentang  lalu lintas penerbangan di Indonesia dan organisasinya. Dimana nantinya, pengaturan itu tidak lagi berada dibawah pengelola bandara seperti yang berlaku sekarang ini.

“Tentunya ini akan membuat Indonesia menjadi lebih baik, karena lebih mudah mengontrolnya,” pungkas Menhub. (CHAN)
 

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU