Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 27 Pebruari 2015

8352 x Dilihat

Mulai April, Tarif KRL Dihitung Berdasarkan Jarak Tempuh

JAKARTA - Tarif kereta rel listrik (KRL) mulai 1 April 2015 akan diubah dari sebelumnya menggunakan penghitungan berdasarkan stasiun yang dituju, nantinya diubah berdasarkan jarak tempuh.

Menurut Direktur Angkutan Lalu Lintas Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Mulyawan, penghitungan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri (PM) No 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).

"PM No. 17 Tahun 2015 merupakan penyempurnaan dari PM No. 5 Tahun 2014," jelas Hanggoro di Jakarta, Jumat (27/2).

Dalam PM tersebut, disebutkan bahwa pengaturan lalu lintas KRL, 1-25 kilometer (KM) penumpang dikenakan tarif Rp. 2.000 dan 10 km berikutnya, berlaku kelipatan, maka dikenakan Rp. 1.000/penumpang.

"Misalnya saja untuk rute Cakung-Jakarta Kota dan Depok-Manggarai, akan mengalami penurunan hingga Rp. 1.500 dari tarif yang berlaku saat ini," tutur Hanggoro.

Kepala Humas PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunnisa menambahkan, dengan pentarifan berdasarkan jarak, ke depannya, penumpang banyak diuntungkan karena tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah stasiun yang dilalui.

"Karena bisa saja, ke depan akan dibangun sarana stasiun baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan naik lagi tarifnya," ungkap Eva.

Dari seluruh perjalanan KRL Jabodetabek, menurut Eva, 39-40 persen akan mengalami penurunan tarif, tujuh persen kenaikan, dan lainnya berada pada tarif yang tetap.

72 persen perjalanan harian, lanjut Eva, berada pada KRL Bogor-Jakarta dan sebaliknya, Bogor-Jatinegara dan sebaliknya, serta Bekasi-Jakarta dan sebaliknya.

"Sisanya perjalanan KRL yang cukup jauh seperti Bogor-Maja," kata Eva.

Eva mengemukakan, penurunan tarif KRL nantinya mulai dari Rp. 500 hingga Rp. 1.500 per tujuan penumpang, tergantung jarak yang ditempuh. (CHA)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU