3054 x Dilihat
Menhub Keluarkan Edaran Atur Kendaraan yang Melintas di Jembatan Cisomang
JAKARTA - Untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang melintas di Jembatan Cisomang di ruas tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi), Menteri Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang mengatur jenis kendaraan yang diperkenankan melintasi jembatan yang mengalami pergeseran pada salah satu pilar pada Jumat (23/12).
Sesuai surat edaran tersebut, jenis kendaraan yang termasuk golongan I seperti,
Sedan, Jeep, Pick up atau truck kecil masih diperbolehkan melintas di
jembatan tersebut. Namun demikian, dikecualikan bagi bis yang juga termasuk
kendaraan golongan I.
Sementara, untuk kendaraan di atas golongan I tidak diperkenankan untuk
melintas, dan diatur untuk melewati jalur lain yang telah ditentukan. Untuk
arah Jakarta menuju Bandung, kendaraan diminta untuk keluar di gerbang tol
Sadang (KM 75+200) atau keluar di gerbang tol Jatiluhur (KM 84+600). Kemudian,
dapat kembali masuk ke tol pada gerbang tol Cikamuning (KM 116+700) atau
gerbang tol Padalarang (KM 121+400). Pengaturan tersebut juga berlaku untuk
kendaraan dari arah sebaliknya yaitu dari arah Bandung menuju Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, Menhub meminta para pengguna jalan untuk tetap
berhati-hati saat melintas di jembatan Cisomang, dan tetap mengikuti
rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
Pengaturan kendaraan sesuai Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan pada 23
Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan perbaikan jembatan selesai
dilakukan.(RDL/TH/BS/BSE)