2731 x Dilihat
Menhub Dorong Angkutan Umum Lebih Efisien
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius jonan mengatakan Kementerian Perhubungan mendorong operasional angkutan umum lebih efisien. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi internet dalam pelayanan pemesanannya.
Hal tersebut dikatakannya saat mengomentari maraknya penggunaan aplikasi internet dalam pelayanan jasa transportasi, pada acara "Apa Kabar Malam TV One" bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (14/3).
“Kami mendorong operasional angkutan umum lebih efisien, salah satunya dengan penggunaan aplikasi internet dalam pemesanannya," ujar Jonan.
Ia mencontohkan PT. Kereta API yang sejak 3 tahun lalu sudah menggunakan aplikasi internet dalam pemesanan tiketnya. Jonan menegaskan bahwa Kemenhub tidak melarang penggunaan aplikasi internet untuk angkutan umum.
Kemenhub, dikatakan Jonan hanya mempermasalahkan kendaraan yang digunakan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi internet tersebut. Karena menurutnya Undang-Undang LLAJ telah mengatur tentang kendaraan yang dijadikan angkutan umum.
“Kendaraan itu harus terdaftar sebagai angkutan umum, di KIR dan plat kuning. Ini Undang-Undang loh yang bicara, bukan Peraturan Menteri,” jelas Jonan seraya menegaskan bahwa Undang-Undang tersebut telah ada sebelum dirinya menjadi Menteri Perhubungan.
Jonan mengatakan sekira 1 tahun lalu sudah ada perwakilan dari Grab Car atau Uber yang bertemu dengannya. Saat itu, Jonan sudah meminta agar diurus persyaratan izin angkutan umumnya. "Saya sudah bilang untuk urus izinnya, bukan izin aplikasi tapi izin sarana transportasinya," kata Jonan.
Terkait munculnya penolakan dari perusahaan angkutan umum, terhadap maraknya pelayanan angkutan dengan aplikasi internet yang menggunakan angkutan umum tidak resmi, Jonan mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan 2 surat.
Yang pertama surat ke Presiden yang menyampaikan permasalahan pelayanan angkutan berbasis internet. Sedangkan surat kedua ditujukan kepada Menkominfo tentang permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan.
Menkominfo Rudiantara pada saat yang sama mengatakan pihaknya akan mempelajari surat yang dikirim oleh Menhub Jonan. Ia sepakat dengan Menhub agar kendaraan yang dijadikan sarana angkutan umum harus terdaftar sebagai angkutan umum resmi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
"Sebenarnya ini bukan masalah yang besar, besok kami (Menkominfo dan Menhub) akan panggil pihak perusahaan aplikasi internet seperti Uber Taksi dan Grab Car," jelas Rudiantara.
Rudiantara yakin permasalahan pelayanan jasa transportasi dengan aplikasi internet akan segera bisa diselesaikan secepatnya. "Besok pasti ada solusinya, kita kan harus mendengar semua aspirasi, dari semua stakeholder, makanya besok akan kami panggil," pungkas Rudiantara. (BU)