Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Jumat, 31 Desember 2021

18872 x Dilihat

Menghadang Omicron di Pintu Masuk Internasional

Jakarta -Virus Corona bermutasi lagi. Setelah varian Delta yangmemporakporandakan mobilisasi manusia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, kini varian baru yaitu Omicron. Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO) dua pekan lalu mengumumkan, varian baru virus corona ini telah terdeteksi di 77 negara. Di Indonesia, hingga Rabu (29/12), Menteri KesehatanBudi Gunadi Sadikin menyatakan telah ada 47 orang positif Omicron dengan satu transmisi lokal dan telah ditemukan lagi 21 orang positif Omicron, sehingga jumlah orang terinfeksi virus Omicron totalnya menjadi 68 orang.

Saat memberikan pernyataan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang temuan orang dengan pengidap positif virus Omicron, Menkes mengatakan, tambahan 21 kasus tersebut merupakan kasus impor atau dari luar negeri. Paling banyak dari Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Penting digarisbawahi disini bahwa pintu masuk internasional menjadi salah satu kunci pencegahan masuknya virus Corona varian baru tersebut.

Kemenhub Lakukan Pencegahan

Maraknya varian baru, Omicron, tak ayal membuat mobilitas transportasi global tersendat.Di bandara-bandara Amerika Serikat (AS), lebih dari 1000 penerbangan dibatalkan dan lebih dari 7000 jadwal penerbangan di kota-kota di dunia dibatalkan karena Omicron, menjelang pergantian akhir tahun ini.

Kementerian Perhubungan telah mengambil kebijakan pengendalian transportasi terhadap menyebarnya virus Corona, termasuk varian baru Omicron. Kemenhub melakukan pengetatan pintu masuk internasional, baik di simpul transportasi darat, laut, dan udara untuk mencegah masuknya varian baru COVID- 19 yaitu varian B.1.1.529 (Omicron).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengintruksikan kepada insan transportasi untuk memberikan pelayanan transportasi yang aman dannyaman bagi pengguna transportasi danmeminta insan transportasi untuk mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Himbauan Kemenhub Kepada Pengguna Transportasi

Pemerintah melalui serangkaian kebijakan Menteri Perhubungan dengan surat edaran yang telah diterbitkan telah menyampaikan informasi tentang aturan menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 13 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK, Norwegia dan Denmark, dan telah memberikan instruksi kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan.

Kementerian Perhubungan juga telah menghimbau kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti ketentuan/persyaratan yang berlaku, yaitu:

    1.Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

    2.SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wihidnrkan layah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19;

    3.SE Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 103 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Selama Masa Pandemi COVID19;

    4.SE Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19; dan

    5.SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi COVID-19.

Serangkaian kebijakan Kementerian Perhubungan dilakukan agarpandemi virus corona, dengan segala varian virus baru, termasuk Omicron dapat dikendalikan dan menghindarkan masyarakat dari terpapar virus varian B.1.1.529 (Omicron) di tengah-tengah aktivitas dan mobilitas masyarakat selama masa pandemi, khususnya pada liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menhub Budi berharap, serangkaian kebijakan di sektor transportasi yang tepat,pengaturan dan pembatasan mobilitas orang dan pergerakan barang dapat dilakukan dengan cermat dan berjalan tertib dan diharapkan upaya mencegah penularan Covid-19 varian B.1.1.529 (Omicron) di tengah-tengah masyarakat dapat dilakukan dan dikendalikan serta upaya tetap menjaga geliatperkonomian nasional dapat tetap terus bergulir. (IS/AS/HG/ME/HS)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU