Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Senin, 18 April 2016

4001 x Dilihat

Melanggar Izin Penerbangan, Gatari Didenda Rp 25 Juta

YOGYAKARTA - PT Gatari Air Service diduga telah melakukan pelanggaran, yakni terbang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam izin yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara, helikopter Gatari beroperasi untuk mengangkut orang, namun diketahui oleh inspektor penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Gatari Air Service justru mengangkut bahan bakar minyak.

Kepala Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo SH MH disela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan di Yogyakarta, Senin (18/4) menjelaskan, pada tahun 2015, PT Gatari Air Service diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran. Dimana selaku pemegang sertifikat AOC, melakukan kegiatan operasi tidak sesuai dengan spesifikasi operasi (Opspec and ACL).

"Helikopter milik Gatari Air Service dalam izin penerbangan dari Nabire ke Puncak Jaya adalah mengangkut penumpang. Tapi setelah dilakukan audit oleh inspektor penerbangan baru ditemukan pelanggaran tersebut. Bukan mengangkut penumpang, Gatari Air Service malah mengangkut bahan bakar minyak," jelas Rudi.

Kasus ini kemudian diproses oleh Ditjen Perhubungan Udara. Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo akhirnya menandatangani besarnya denda atas pelangaran tersebut sebesar Rp 25 juta.

Pelanggaran juga pernah dilakukan oleh maskapai penerbangan Airfast. Pelanggaran yang dilakukan adalah memalsukan izin terbang (approval flight). Atas pelanggaran yang dilakukan, maskapai Arfast dikenakan denda sebesar Rp 300.100.000 dan sudah dibayar oleh Airfast. Sementara pelanggaran pidana pemalsuan dokumen negara hingga saat ini masih dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri. (JO)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU