6724 x Dilihat
NATIONAL AIRLINES TO IMMEDIATELY FULFILL SINGLE MAJORITY POLICY
(Jakarta, 25/5/2010) Seluruh maskapai penerbangan nasional diminta untuk memenuhi ketentuan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, terutama terkait aturan komposisi/status kepemilikan modal perusahaan. Selambatnya Januari 2012, semua aturan-aturan yang disebutkan dalam UU tersebut tidak ada yang melanggar.
Sesuai Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya (51%) harus dimiliki oleh badan hukum atau warga negara Indonesia.
”Namun jika kepemilikan Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, maka salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority),” jelas Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri S Sunoko di Jakarta.
Pernyataan tersebut menjawab keberatan salah satu maskapai nasional yang komposisi kepemilikan modalnya saat ini masih dipegang investor asing. Salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut mengungkapkan, seharusnya asas single majority dalam UU Penerbangan tidak berlaku surut. Sehingga seluruh maskapai yang sudah memiliki struktur kepemilikan tidak perlu repot merubah komposisi saham.
Tri menambahkan, ketentuan single majority tersebut dibuat untuk memastikan seluruh keputusan bisnis maskapai dikendalikan oleh pemegang saham dalam negeri. ”Aturan ini dibuat untuk menjaga kepentingan nasional atas penguasaan asing. Saya akan mengirimkan surat ke seluruh maskapai untuk memenuhi ketentuan tersebut. Karena UU sudah memberikan masa transisi 3 tahun, sampai 2012 nanti,” tegasnya. (DIP)