3983 x Dilihat
AIRLINES ARE NOT TO HOLD PASSENGER INSURANCE MONEY
(JAKARTA, 15/3/2012) Maskapai penerbangan nasional wajib menyetorkan premi asuransi kepada PT Jasa Raharja paling lambat satu minggu. Karena uang itulah yang dipergunakan sebagai basic pembayaran premi asuransi kepada pengguna jasa bilamana terjadi kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S. Gumay mengatakan, sejauh ini sudah ada empat operator penerbangan yang diperingatkan karena sempat menunggak uang setoran wajib kepada PT Jasa Raharja.
"Kalau telat bayar, selalu diperingatkan supaya cepat menyetor. Karena uang yang dikumpulkan itu ialah uang penumpang, sebagai basic pembayaran premi asuransi kepada pengguna jasa,cepat menyetor."kata Herry, usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Jasa Raharja, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (15/3).
Setoran premi itu, merupakan hak pengguna jasa yang akan dikembalikan ketika tejadi kecelakaan. "Oleh karena itu para operator penerbangan untuk tidak menahan uang penumpang. Kalau sudah terkumpul segera disetorkan," tegasnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN, akan memberilkan santunan dasar kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan. Misalnya untuk kasus kecelakaan Jika penumpang pesawat meninggal dunia, maka korban akan mendapatkan santunan Rp. 50 juta, sedangkan untuk penumpang angkutan darat hanya Rp.25 juta.
"Udara memang lebih besar karena premi yang disetorkan juga lebih besar, yaitu Rp 5.000/penumpang "jelas Dirut PT Jasa Raharja Diding S Anwar.
Dia mengakui nilai santunan korban meninggal dunia masih kecil namun dirinya tidak bisa mengambil kebijakan lain, misalnya menambah nilai santunan, karena besarannya ditetapkan Kementerian Keuangan.
"Kalau besaran santunan sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Memang ada rencana untuk menaikkan nilai asuransi, tapi besarannya kami belum tahu,"jelas dia.
Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja adalah basis dari asuransi. Artinya, korban juga akan mendapatkan santunan lain dari operator yang nilainya berpariasi. Misalnya, untuk transportasi udara, diwajibkan, memberikan santunan kepada penumpang yang meninggal dunia sebesar Rp. 1,2 miliar dan diserahkan kepada ahli waris.
Diding S.Anwar menjelaskan, melalui kerjasama itu, akan bisa diketahui kecocokan data penumpang yang akan berangkat maupun melanjutkan perjanan. "Akan sangat memudahkan bagi kami, bukan saja nilai premi yang akan disetorkan tapi juga kepastian penumpang yang akan mendapatkan santunan saat terjadi kecelakaan," kata Didin.
Tahun 2011 santunan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja sekitar Rp.1,4 triliun. Dari jumlah itu, kata Diding, sekitar 70 persen korban kecelakaan lalu lintas darat. "Tapi yang paling banyak adalah sepeda motor,"katanya.(JO)