5041 x Dilihat
Maskapai Harus Deposito Biaya Delay
Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengusulkan kepada pemerintah agar maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan deposit. Dana tersebut sebagai jaminan apabila terjadi klaim oleh penumpang akibat delay maupun sebagai jaminan bila terjadi gagal bayar oleh maskapai ke penyelenggara bandar udara.
"Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar mengeluarkan kebijakan yang mengatur deposito yang digunakan sebagai kompensasi akibat keterlambatan penerbangan oleh maskapai," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (22/2).
Sebagaimana diketahui pada Rabu hingga Jumat pekan lalu telah terjadi keterlambatan dan pembatalan penerbangan Lion Air yang mengakibatkan terjadinya akumulasi jumlah penumpang di Terminal 1A, 1B Dan 3. Kondisi tersebut membuat kemarahan calon penumpang yang kemudian menimbulkan tindakan anarkis seperti pemecahan kaca di beberapa titik terminal, pemblokiran curbsite di terminal 1B hingga ancaman pembakaran dan pemblokiran runway dan apron.
Untuk mencegah dampak yang lebih buruk dan membahayakan keselamatan penerbangan, akhirnya diputuskan untuk memberikan refund tiket atas tiket yang sudah memiliki boarding pass, mengembalikan passenger service charge (PSC) serta memberikan kompensasi akibat delay di atas 4 jam, yaitu sebesar Rp 300.000 sesuai ketentuan Permenhub No 77 Tahun 2011 yang mengatur hak penumpang yang mengalami delay.
Dijelaskan oleh Budi, untuk refund tiket, pengembalian PSC dan kompensasi delay yang diakibatkan oleh keterlambatan dan pembatalan penerbangan Lion Air, PT Angkasa Pura II terpaksa memberikan pinjaman dana talangan sebesar Rp 526.893.500 untuk 548 penumpang Lion Air, karena Lian Air tidak bisa menyiapkan dana tersebut dalam waktu segera.
Sebelum memutuskan memberikan dana talangan, Budi mengaku telah berkonsultasi dengan bagian hukum PT Angkasa Pura II mengenai konsekuensi hukum yang kemungkinan akan timbul. Konsultasi juga dilakukan kepada wakil Kementerian Perhubungan, yaitu Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Kepala Kantor Wilayah I Otoritas Bandara Soekarno Hatta.
Budi sadar kebijakannya akan mendapatkan reaksi dari beberapa pihak. "Tapi kami harus segera melakukan tindakan segera untuk mencegah terjadinya eskalasi tindakan anarkis dari penumpang. Apalagi saat itu beberapa penumpang ada yang sakit dan pingsan karena telah menunggu sejak lama tanpa pelayanan yang memadai dari Lion Air," kata Budi.
Usulan agar maskapai memberikan deposito akan disampaikan segera ke Kemenhub. Mengenai besarannya nanti bisa dirumuskan bersama. Minimal besarnya biaya kompensasi delay sebesar Rp 300.000 dikalikan kapasitas penumpang pada pesawat.
Sementara itu, Direktur Operasional Djoko Moerjatmodjo mengatakan, deposito juga diperlukan sebagai jaminan apabila maskapai melakukan tunggakan dalam pembayaran parkir pesawat di terminal.
Sebagaimana diketahui, banyak maskapai yang melakukan tunggakan, baik itu tidak melakukan pembayaran sewa parkir, jasa pemanduan pesawat sampai menunggak pembayaran bahan bakar. (JO)