4818 x Dilihat
AIRLINES ARE TO NOTICE DEADLINE
(Jakarta, 17/2/2011) Seluruh maskapai penerbangan agar memerhatikan tenggat waktu yang diberikan Kementrian Perhubungan yakni 2012 untuk kepemilikan pesawat dalam melayani konsumennya. Hal tersebut terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Penerbangan No.1 tahun 2009 setelah tiga tahun ditetapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) bagi maskapai penerbangan yang belum memiliki pesawat sendiri hingga 2 Januari 2012 mendatang.
Berdasarkan data, dari 16 maskapai, yang benar-benar memiliki pesawat sendiri hanya ada tujuh maskapai diantaranya Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Merpati Airlines. Selebihnya masih memanfaatkan pesawat sewaan (leasing) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh pemiliknya (vendor).
Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti S Gumay mengemukakan, persyaratan tersebut wajib dilaksanakan sebagai pelindung bagi maskapai itu sendiri dan juga masyarakat pengguna jasa. Secara ekonomi, bila maskapai telah memiliki pesawat sendiri, tentu akan ada jaminan bahwa maskapai akan tetap beroperasi melayani masyarakat pengguna jasanya.
"Ada beberapa maskapai yang telah mengirim surat ke Kemenhub. Mereka berjanji untuk memiliki pesawat sendiri hingga batas waktu yang telah ditetapkan, " ujar Herry.
Herry menambahkan, jeda waktu selama tiga tahun sudah cukup bagi maskapai untuk pengadaan minimal lima pesawat sebagai bagian memenuhi kewajibannya memiliki pesawat sendiri. Seperti diketahui sesuai UU Penerbangan, maskapai niaga berjadwal harus minimal mengoperasikan 10 unit pesawat dan lima di antaranya berstatus milik, sedangkan maskapai tidak berjadwal minimal mengoperasikan tiga pesawat dan satu di antaranya berstatus milik.
Kemenhub lanjut Herry, dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan akan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) terkait implementasi teknis dari masalah kepemilikan pesawat. Dalam regulasi tersebut masalah leased to purchase (sewa untuk beli) dan purchased by installment akan ditetapkan sebagai kondisi maskapai memiliki pesawat. Sedangkan leasing murni tidak masuk dalam kategori kepemilikan tetapi hanya menguasai.
"Kepemilikan pesawat juga akan memberikan dampak positif karena dapat menjaga likuiditas maskapai dan kapasitas penumpang bisa terjaga. Kalau bangkrut juga bisa menjual asetnya," ungkap Herry.
Sementara terkait dengan keselamatan penerbangan, Kemenhub menurut Herry juga meminta kepada maskapai untuk bisa memenuhi minimal peraturan yang ditetapkan pemerintah. Tak hanya itu saja, pihaknya juga mendukung apabila maskapai memiliki IATA Operational Safety Audit (IOSA). (CHAN)