3203 x Dilihat
STILL UNDER THE UPPER LIMIT TARIFF, MOT DOES NOT GIVE SANCTION
(Jakarta, 06/03/2012) Kementerian Perhubungan tidak akan memberikan sanksi kepada pengusaha angkutan di Jawa Timur yang secara sepihak menaikkan tarif angkutan, sepanjang tarif yang diberlakukan masih di bawah batas atas sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
‘’Sepanjang tarif yang dikenakan kepada penumpang masih dibawah tarif batas atas, pemerintah tidak akan memberikan sanksi. Pemerintah baru akan memberikan sanksi atau teguran jika tarif yang dikenakan sudah diatas tarif batas atas yang ditetapkan,’’ kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso kepada www.dephub.go.id di ruangan kerjanya, Selasa (6/3).
Untuk diketahui, pengusaha otobus di Jawa Timur menaikkan tarif bus ekonomi Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) untuk Surabaya-Malang dari yang biasanya sebesar Rp 8000 naik menjadi Rp 10.000. Ketua DPD Organda Jawa Timur Mustofa beralasan kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan beberapa kenaikan seperti kenaikan spare part sebesar 50 persen, kenaikan harga oli dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,7 juta, harga ban dari Rp 2 juta menjadi 3 juta.
Mustofa mengaku kenaikan ini belum disesuaikan dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Sepanjang pemerintah belum memberlakukan harga BBM, maka tidak alasan bagi pengusaha untuk menaikkan tarif. Bila nanti pemerintah menaikkan BBM, baru pengusaha akan melakukan penyesuian harga.
Suroyo mengatakan, pengusaha memang tidak melanggar aturan dengan kenaikan tersebut. ‘’Tapi harus diperhatikan juga psikologi masyarakat sebagai pengguna angkutan, yang pastinya akan merasa terbebani dengan kenaikan tarif yang diberlakukan oleh pengusaha otobus,’’ jelas Suroyo.
Harusnya sebelum memberlakukan kenaikan tarif, pengusaha angkutan darat yang tergabung dalam Organda melakukan sosialisasi, setidaknya satu hingga dua minggu sebelum kenaikan diberlakukan. ‘’Berikan juga alasan-alasan mengapa pengusaha harus menaikkan tarif angkutan, sehingga masyarakat bisa memahami ketika pengusaha menaikkan tarif. Jangan langsung dinaikkan. Masyarakat sebagai penggunka jasa pasti akan protes,’’ ujarnya.
Untuk membantu beban pengusaham Kementrian Perhubungan sedang menyiapkan langkah-langkah strategis dalam membantu pengusaha angkutan umum menghadapi rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Langkah strategis dimaksud adalah dengan memberikan insentif yang besarannya sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Contoh insentif yang bisa diberikan kepada pengusaha seperti pengurangan bea masuk untuk komponen impor, kemudian mengurangi atau menghapuskan PPn untuk komponen-komponen yang diproduksi di dalam negeri. ‘’Itu baru contoh, masih banyak instentif yang dapat kita berikan kepada pengusaha angkutan yang sedang dalam pembahasan dengan Kementrian Keuangan mengenai besaran-besarannya, ’’ jelas Suroyo.
Diakui oleh Suroyo, hal ini dilakukan karena Pemerintah sangat peduli dengan kelangsungan hidup pengusaha angkutan. Karena jika pengusahanya selalu rugi dan bisnis angkutan tidak menarik lagi, lama kelamaan angkutan yang beroperasi semakin tua, akhirnya pemerintah juga yang repot karena pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. (JO)