5798 x Dilihat
LANGGAR IZIN TRAYEK, PO. KARUNIA BAKTI DIKENAKAN SANKSI
(Jakarta, 15/2/2012) PO. Karunia Bakti akan mendapat sanksi administratif terkait kecelakaan yang terjadi di Cisarua, Bogor, Jumat lalu (10/2/2012) sehingga menimbulkan korban sebanyak 14 meninggal dan 47 orang luka-luka. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso di ruang kerjanya kemarin (14/2/2012). “Perusahaan tidak boleh mengembangkan usahanya sampai dia mematuhi aturan-aturan yang ada,” kata Dirjen. Kurun waktu sanksi ini disesuaikan dengan kinerja dari perusahaan itu sendiri. Bisa 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun. “Nanti kita cek bagaimana dia. Kalau pelayanannya baik dan memang diperlukan oleh masyarakat, dia mau mengembangkan. Silahkan. Tapi harus dievaluasi,” tambahnya.
Sanksi administratif berikut diterima oleh PO Karunia Bakti karena melanggar aturan mengenai ijin trayek. “Kendaraan yang celaka itu (Z 7519 DA) karena tidak ada dalam ijin trayek maka yang menggantikan pada waktu pembaruan ijin trayek, ini yang dicabut tidak boleh melakukan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ kata Suroyo.
Setelah diteliti lebih jauh, bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan yang melayani trayek Jakarta (Kp. Rambutan) – Garut PP tersebut bukanlah bus yang sesuai dengan ijin trayek yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat. Seharusnya bus dengan nomor Z 7519 DA sudah tidak dioperasikan, karena pada tahun 2009, perusahan menggantinya dengan bus lain (Z 7589 DA) untuk mengisi trayek tersebut. “Ini juga suatu pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, “ jelasnya.
PO Karunia Bakti mendapat sanksi administratif pembekuan izin sementara sesuai SK Dirjen Nomor : SK. 3524/HK.402/DLPD/2012. Pembekuan izin trayek ini dilakukan untuk memudahkan proses identifikasi terhadap penyebab kecelakaan serta sementara menunggu putusan pengadilan karena pembuktiannya tidak sederhana. Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan penyitaan kartu pengawasan izin operasi terhadap kendaraan yang dikenakan sanksi administratif sampai berakhirnya sanksi yang diberikan.
Suroyo memerintahkan agar perusahaan bus harus betul-betul mematuhi aturan bahwa sebelum berangkat, semua bus / kendaraan di pool harus dicek kelaikannya. Walaupun dalam aturan pengujian berkala kendaraan bermotor adalah 6 bulan sekali, namun perusahaan harus melakukan perawatan kelaikan kendaraannya sendiri. Selain itu PO. Karunia Bakti juga juga akan diaudit manajemennya. “Mereka akan kita audit bagaimana mereka menata perusahaannya, merekrut sopir, bagaimana bengkelnya, bagaimana poolnya. Kita minta untuk diperbaiki,” tambahnya.
Daerah disekitar lokasi kejadian (jalan menuju kawasan puncak-RED) ada banyak hal yang harus diperhatikan. Pihaknya telah meminta kepada Kepala Dinas Kabupaten Bogor untuk mengevaluasi keberadaan rambu lalulintas di sepanjang jalan kawasan puncak. “Kita lihat jalur ke Puncak, dari ujung ke ujung, isinya itu bukan rambu lalulintas tapi iklan, tuturnya. Ke depan, sistem perambuan di kawasan wisata akan diperbaiki.
Dari hasil audit, Suroyo menegaskan kepada PO Karunia Bakti untuk melakukan pembinaan lebih intens. Sedangkan kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perhubungan dimana perusahaan tersebut berdomisili, Dirjen meminta agar lebih memperhatikan pengujian kendaraan bermotor (kir). “Bukan diuji bukunya, tapi kendaraannya juga harus diuji,” tegasnya. (CAS)